Jumat, November 8, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Opini Ahmad Irzal Fardiansyah: Wabah Corona dan Angka Kriminalitas

Ahmad Irzal Fardiansyah. | Dokumentasi

SAAT ini Indonesia termasuk negara yang sedang terjangkit wabah. Berbagai upaya telah dilakukan oleh banyak pihak untuk menangkal agar wabah yang sedang melanda tidak terus meluas.

Meskipun terdapat beberapa kebijakan yang perlu dikoreksi, seperti tetap terbuka dengan kedatangan orang asing, terutama dari Negara penyebar wabah, sejauh ini sudah terdapat beberapa langkah yang telah diambil.

Membatasi ruang gerak masyarakat umum adalah salah satunya, yakni dengan menghimbau masyarakat untuk tetap dirumah dan tidak mengadakan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.

Sejauh ini sudah banyak masyarakat yang mentaati imbauan tersebut, akan tetapi masih banyak juga masyarakat yang tetap beraktivitas di luar rumah, bahkan tetap merencanakan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, seperti rencana pesta pernikahan.

Tentu kegiatan tersebut apabila dilaksanakan akan mencemaskan, karena dapat menyebarkan wabah dengan cepat. Untuk menghadapi kondisi masyarakat yang demikian, selain imbauan, pihak keamanan juga berinisiatif untuk memberikan pidana penjara kepada masyarakat yang tetap melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.

Penekanannya pada memberikan pidana penjara pada masyarakat yang mengadakan kegiatan yang dapat memicu bertambah cepatnya wabah. 

Di dalam Pasal 218 KUHP disebutkan bahwa Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Ini adalah salah satu dasar hukum dalam kondisi saat ini pihak penegak hukum untuk memberikan pidana pada orang-orang yang tetap berkumpul.

Ketentuan ini dirinci didalam maklumat Kapolri mengenai beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia antara lain pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval.

Akan tetapi terdapat pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Pasal di atas merupakan landasan yang dapat dijadikan untuk memidana masyarakat yang tetap melakukan kegiatan tersebut diatas. Akan tetapi, akan dapat efektifkah penggunaan sarana pidana penjara dalam hal ini. Hal ini perlu dipikirkan dengan baik.

Terdapat beberapa pertimbangan yang harusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum. Karakter masyarakat indonesia adalah guyub, sehingga berkumpul untuk kegiatan keluarga dan masyarakat sekitar adalah kebiasaan yang turun temurun.

Jika hal ini dijadikan tindakan kriminal sehingga perlu dipidana penjara, sepertinya kurang pas. Bukan berarti masyarakat dengan kondisi wabah seperti saat ini juga tidak perlu menghiraukan imbauan untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.

Justru dengan karakter masyarakat indonesia yang guyub ini harus bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Yakni dengan melakukan sosialiasi masif kepada kelompok masyarakat, dengan menggunakan bantuan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan juga simpul-simpul masyarakat lainnya.

Imbauan yang bersifat kekeluargaan oleh pemerintah dan penegak hukum serta tokoh-tokoh agama dan masyarakat, akan lebih efektif menyadarkan masyarakat akan begitu bahayanya kegiatan berkumpul terhadap penyebaran wabah.

Bila sudah dilakukan akan tetapi masyarakat tetap melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, pertanyaannya adalah apakah upaya sosialisasi (non penal) nya sudah dilakukan dengan baik?

Sosialisasi dengan menggunakan kendaraan yang berjalan cepat, atau memberikan maklumat ditengah-tengah pasar, tentu tidak akan efektif, karena hanya akan menjangkau orang-orang yang dekat dengan sumber informasi, dan juga tidak utuh.

Artinya optimalisasi upaya penyadaran kepada masyarakatnya yang perlu diperkuat. Caranya dengan melakukan pendekatan langsung pada masyarakat dibantu dengan tokoh agama atau masyarakat, agar lebih efektif.

Lagi pula saat ini sudah terdapat Babinkantibas di setiap level kelurahan/desa, yang akan menjadi motor penggerak untuk memberikan sosialisasi masih kepada masyarakat langsung.

Mengancam masyarakat yang tetap melakukan kerumunan dengan pidana penjara adalah tindakan over kriminalisasi. Di saat perkembangan hukum lebih mencari solusi di luar pidana terlebih dahulu, akan tetapi aparat penegak hukum tetap pada cara konvensional, dengan mengedepankan pidana penjara.

Apalagi tindakan yang biasa dilakukan oleh masyarakat, dan akan dilakukan pada masa dimana semua orang penuh kekhawatiran terhadap wabah penyakit, mengancam dengan pidana penjara hanya akan menambah kekhawatiran masyarakat.

Belum lagi bicara mengenai efektifitas dalam implementasinya. Apakah benar ancaman penjara bagi masyarakat yang melakukan kerumunan akan benar-benar dilaksanakan? Kalau tidak dilaksanakan, artinya ancaman pidana penjara hanya sia-sia.

Barda Nawawie Arief mengistilahkan hal ini dengan ‘penghambur-hamburan” pidana. Kalau dilaksanakan, siapa yang harus bertanggung jawab? Bila kepala keluarga harus masuk penjara karena melaksanakan kerumunan, apakah tidak berdampak negatif pula terhadap keluarganya.

Pemberian pidana penjara untuk orang yang melakukan kerumunan tentu tidak tepat. Kalaupun harus diberikan sanksi, perlu dicarikan upaya lain agar sanksi yang diberikan lebih pantas dan tidak berdampak lebih buruk.

Misalnya dengan pidana denda, yang denda nya dapat diberikan pada pembelian alat-alat untuk menangani wabah. Di tengah wabah yang sedang merebak, tentu akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk mengatasinya.

Saat ada pihak yang membuat kegiatan yang dapat memicu wabah lebih luas, tentu akan seimbang dengan memberikan pidana denda padanya, dan dendanya untuk penanganan wabah.

Atau sanksi berupa pembubaran paksa terhadap kegiatan kerumunan yang dilaksanakan. Akan tetapi yang paling tepat dilakukan adalah dengan terus menyadarkan masyarakat, bahwa untuk menghentikan wabah ini adalah dengan tetap berada dirumah.

Pilihan-pilihan tersebut lebih tepat diberikan agar tidak ada over kriminalisasi dalam penanganan wabah yang sedang terjadi. []

(Penulis adalah dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung)

Populer Minggu Ini