Jejamo.com, Bandar Lampung – Premi asuransi PT Jasa Raharja untuk korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu jalan lintas jalan tahun ini mengalami peningkatan. Kenaikan santunan mulai efektif 1 Juni 2017.
Hal ini diketahui saat sosialisasi kenaikan besar santunan korban kecelakaan penumpang dan korban kecelakaan lalu jalan lintas jalan antara PT Jasa Rahara (Persero) Lampung bersama Ditlantas Polda Lampung dan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung di Swiss-Belhotel Lampung, Selasa, 30/5/2017.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Lampung Jajang Miharja mengatakan, sosialisasi ini diselenggarakan guna memberikan informasi kepada masyarakat terkait Penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan luran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara (PMK Nomor 15/2017) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK Nomor 16/2017 Kedua PMK yang ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2017 tersebut menggantik PMK Nomor 37/PMK.010/2008 dan PMK Nomor 36/PMK.010/2008.
Untuk santunan yang diberikan untuk penerima yang pertama, santunan kepada korban kecelakaan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) meningkat hingga 100 persen. Rinciannya, ahli korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar waris Rp 50 juta (semula Rp25 juta), santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai santunan korban meninggal dunia dan telah dinaikan menjadi Rp50 juta, untuk penggantian biaya perawatan Rp20 juta (semula Rp10 juta), dan penggantian biaya penguburan menjadi Rp4 juta (semula Rp2 juta) bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.
Dengan peningkatan santunan, manfaat dan perlindungan yang diterima oleh korban lebih memadai. Selain itu, terdapat manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan berupa penggantian biaya paling besar Rp 1 juta dan penggantian biaya pertolongan pertama kesehatan untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan paling besar Rp500 ribu.
“Kenaikan besaran santunan kepada korban kecelakaan tidak diikuti kenaikan besaran iuran wajib (IW) maupun sumbangan wajib sebagai wujud kehadiran negara untuk membantu warganya,” tambah Jajang.
Dalam acara yang masuk dalam rangkaian sosialisasi tingkat nasional itu hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Lampung Hery Suliyanto, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Qodratul Ikhwan, dan Dirlantas Polda Lampung Kombes Pramono yang menjadi keynote speaker. Sementara peserta yang hadir datang dari OJK, Kadispenda Lampung, kepala dinas kesehatan provinsi dan kota, direktur rumah sakit, pimpinan bank, para kasat lantas, mahasiswa, dan kepala sekolah.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com