Jejamo.com, Lampung Selatan – Petugas Balai Karantina Pertanian Bakauheni Lampung Selatan berhasil mengamankan 1,3 ton daging babi ilegal di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Senin, 28/12/2015, sekitar pukul 17.00 WIB.
Daging celeng yang akan dikirim ke daerah Tangerang itu diamankan petugas Karantina di atas mobil pick up dengan nomor polisi BE 9053 BQ yang di kendarai oleh Rony Corne (52) warga Hanura, Padang Cermin saat melintas di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan yang rencananya akan di selundupkan di Tangerang,Banten.
Untuk mengelabuhi petugas, Rony Corne memalsukan dokumen dengan cara menyembunyikan muatan daging celeng tersebut di bawah tumpukan udang di dalam 10 box(kotak).
Untuk menghilangkan jejak,ia pun sempat mengganti mobil di Kotabumi Lampung Utara sejak berangkat dari Palembang sekitar pukul 06.00 WIB dan pada pukul 15.00 WIB mobil sudah di ganti dan riba di Bandar Jaya,Lampung Tengah.
Menurut Kepala Balai Pertanian Azhar,pelaku penyelundupan daging celeng 1,3 ton ini sudah sering melakukan pengiriman lewat pelabuhan Bakauheni.”Pelaku sudah sering nelakukannya”,terang Azhar.
Ia menjelaskan kasus dengan modus operandi seperti ini juga tergolong baru,”Kasus penyelundupan ini tengah di tangani pihak yang berwajib dan pelaku akan di jerat dengan UU Nomor 16 tahun1992 tentang karantina hewan pasal 3,4 dan 5 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta,”jelasnya.(*)
Laporan Heri Fulistiawan, Wartawan Jejamo.com