Jejamo.com, Bandar Lampung – Empat tersangka yang dibekuk jajaran Polresta Bandar lampung diketahui kerap menjalankan aksinya dengan memepet korbannya di tempat sepi. Merek juga tak segan melukai korbannya jika mencoba melawan.
Kapolresta Bandar Lampung AKBP Murbani Budi Pitono menjelaskan, biasanya pelaku beraksi dengan menggunakan dua motor. “Jika korban sudah berada di sepi, para tersangka menggunakan dua motor memepet korban dan mengancam korban dengan senjata api serta senjata tajam. Terpaksa korban harus menyerahkan motornya,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Mapolresta, Kamis, 29/12/2016.
Lanjut Murbani, dalam mejalakan aksinya para tersangka tidak segan-segan melukai korban dengan menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam. “Aksi terakhir para tersangka terhadap korban Agus warga Merbau Mataram Lampung Selatan, kejadian itu pada malam Natal (25/12/2016) sekitar pukul 03.00 WIB, korban mengalami luka cukup parah dibagian kepala akibat luka bacok,” paparannya.
Dia pun membenarkan, dari empat tersangka yang ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung, satu diantarnaya tewas. “Para tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas. Sehingga petugas melumpuhkan dengan menembak dibagian kaki. Salah satu tersangka meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” tuturnya.
Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Berdasarkan Informasi yang diterima Jejamo.com, dua tersangka pencurian bermotor atas nama Supardi (17) pelajar SMK di Bandar Lampung kelas 3, sedangkan Herisetiawan (16) pelajar SMP kelas 3 di Bandar Lampung. Keempat tersangka merupakan warga Way Galih, Lampung Selatan.
Diberitakan sebelumnya, Empat orang tersangka pencurian sepeda motor dihadiahi dengan timah panas, satu diantaranya tewas oleh Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung. Para tersangka ditangkap di sekitar wilayah Way Galih, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Kamis, 29/12/2016.
Ke-empat tersangka adalah, Supriadi(17), Dwi Cahyo (33), Herisetiawan (16), dan tersangka yang tewas yaitu Zembran (31). Polisi juga menahan satu orang penadah bernama Uuk. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu senjata api rakitan, tiga amunisi aktif, satu bilah senjata tajam dan enam unit sepeda motor dan dua selongsong peluru yang sudah digunakan tersangka untuk menembak petugas saat dilakukan penangkapan.(*)
Laporan Andi Apriyadi, wartawan Jejamo.com.