Jejamo.com, Bandar Lampung – Tahun 2016, hampir 700 lebih angkutan kota di Bandar Lampung telah berakhir masa trayek untuk beroperasi.
Hal ini disampaikan oleh I Kadek Sumarta, Kepala Dinas Perhubungan kota Bandar Lampung saat ditemui jejamo.com di ruang kerjanya. Kamis, 10/3/2016.
“Ada hampir 700 angkot yang berumur diatas 12 tahun, artinya sudah habis masa operasnya, dan kalau sudah abis kan ads kesepakatan, mereka harus plat hitam kan,” ujar Kadek.
Dia menambahkan, total kendaraan angkutan kota yang sudah tidak bisa beroperasi semua berasal dari Bandar Lampung. Kendaraan yang habis masa trayek harus berganti plat hitam.
“Kita sudah ada kesepakatan dengan pemilik kendaraan, jika sudah masanya 12 tahun, maka harus diplat hitamkan, yakni diubah jadi pribadi, tidak boleh beroperasi sebagai angkutan kota lagi. Jika ketahuan, bisa kita tilang,” tegasnya.(*)
Laporan Sigit Sopandi, Wartawan Jejamo.com