Jejamo.com, Bandar Lampung – Unit Intel Kodim 0410/Kota Madya Bandar Lampung mengamankan 18 drum yang berisi 3.600 liter minyak solar yang tertimbun di rumah milik Edwarly Karo Karo alias Hotang dikawasan Jalan Soekarno Haatta, Desa Lebak Haur RT.001 lingkungan 2 Kelurahan Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung, Kamis, 3/3/2016 lalu.
Selain itu, dalam rumah tersebut juga ditemukan 2 drum spirtus seberat 400 liter, 2 drum berisi 400 liter minyak CPO, 24 jerigen kosong ukuran 30 liter, dan 22 drum kosong ukuran 200 liter yang dimerupakan milik PT. Aman Jaya.
Komandan Kodim 0410 Letkol Inf Arie Prianto Widiatmoko menjelaskan, penangkapan tersebut bermula adanya laporan dari PT. Aman Jaya kepada Babinsa Pelda I Ketut Swara tentang kehilangan salah satu Mobil tanki bermuatan CPO dari 16 mobil yang berangkat dari Palembang menuju ke PT. Aman Jaya.
“Menurut laporan yang kami terima dari Aman Jaya, pengiriman minyak itu dijadwalkan datang pada Kamis, 3/3/ 2016, sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, yang sampai ke perusahaannya hanya 15 truk, sedangkan 1 truk tidak datang. Selanjutnya dilakukan pencarian melalui GPS terhadap 1 unit mobil tanki CPO dengan nompr polisi BE 9580 BI,” jelas Arie di Makodim, Jumat 4/3/2016.
Lanjut Arie, berdasarkan pencarian, diketahui 1 truk tersebut pada pukul 04.00 berada di wilayah Jalan Soekarno Hatta, Natar, Lampung Selatan. Namun sekitar pukul 10.00 GPS menunjukan truk telah berada di daerah Tataan Kabupaten Pesawaran.
“Informasi itu kami lakukan pengejaran ke sasaran, tetapi truk ditemukan dipinggir jalan dalam keadaan kosong, begitu pula supirnya,” urainya.
Setelah dilakukan pengecekan, kata Arie, tim mendatangi rumah Edwarly Karo Karo yang sebelumnya juga didatangi 1 unit truk bermuatan total 18 ribu liter itu.
“Kami lakukan pengecekan ke dalam halaman rumahnya ditemukan segel bekas truk tanki yang hilang tercecer di tanah. Selain itu di halaman rumah ditemukan minyak jenis Solar dan CPO yang tersimpan dalam gudang,” ungkapnya.
Menurut pengakuan pelaku Edwardly yang diduga merupakan komplotan penggelapan minyak milik perusahaan penghasil minyak itu, minyak itu hanya dititipi kepada Edwarly sekali dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Namun, menurut pengamatan di TKP, penggelapan dan penimbunan minyak itu terindikasi telah dilakukan berulang kali dan Edwarly sendiri mendapatkan upah sebesar Rp1 juta dari setiap dititipi minyak.
“Supir truk itu sendiri telah kami ketahui dari informasi PT Aman Jaya yaitu dikendarai oleh Devi (25) warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Untuk selanjutnya, tangkapan ini akan kami serahkan ke Polresta Bandar Lampung untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com