Jejamo.com, Bandar Lampung – Penyandang disabilitas memiliki kesamaan hak dan kesemptan untuk mewujudkan kehidupannya yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi. Salah satu hak penyandang disabilitas adalah hak kesejahteraan sosial yang meliputi hak rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial.
Demikian disampaikan oleh Kepala Panti Sosial Bina Rungu Wicara (PSBRW) Melati, Jakarta, Pujianto pada acara Pembukaan Kegiatan Penjangkauan/Outreach PSBRW Melati bagi penyandang disabilitas Rungu Wicara di Provinsi Lampung di SLB-PKK Bandar Lampung.
Kepada Jejamo.com Pujianto mengatakan, kegiatan penjangkauan/outreach dimaksudkan untuk memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas rungu wicara dalam upaya pemenuhan hak-haknya dengan cara proaktif mendatangi sasaran, sumber masalah, dan sumber pelayanan sosial. Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari dari 11 hingga 14 April 2017 dengan peserta sebanyak 30 orang yang terdiri 18 orang laki-laki dan 12 orang perempuan.
Menurut Pujianto, di akhir pelatihan nanti para peserta akan diberikan bantuan nontunai sebesar Rp2.800.000 sebagai modal usaha.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni dalam sambutannya mengatakan bahwa atas nama Pemerintah Provinsi Lampung mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi PSBRW Melati dan Kementerian Sosial RI yang telah mengalokasikan kegiatan penjangkauan dan bekerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi Lampung.
“Harapannya pada tahun mendatang juga dialokasikan program serupa di Provinsi Lampung,” ujarnya pada Rabu, 12/4/2017.
Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, jelas Sumarju, telah menentukan arah dan kebijakan dalam rehabilitasi sosial penyandang disabilitas dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.10 Tahun 2013 tentang Pelayanan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Oleh karena itu Gubernur dalam setiap kesempatan menegaskan kepada pengusaha di Provinsi Lampung agar dalam rekrutmen tenaga kerja memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas paling sedikit 1 persen dari jumlah tenaga kerja bagi perusahaan swasta dan 2 persen bagi BUMN/BUMD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas.
Di samping itu juga dalam pendidikan formal Gubernur memberikan arahan agar sekolah maupun perguruan tinggi dapat menerima pelajar dan mahasiswa penyandang disabilitas, demikian juga fasilitas umum agar menyediakan aksesbilitas bagi penyandang disabilitas.
“Saya berharap kepada peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius sehingga ilmu pengetahuan yang diterima segera dapat dimanfaatkan dalam berwirausaha sehingga usahanya berjalan lancar,” imbuh Sumarju.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com