Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

4 Kali Berkas Perkara Dikembalikan Kejati, Jessica Bisa Bebas Akhir Bulan Ini

Jessica Kumala Wongso
Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka. | Liputan6.com

Jejamo.com – Sudah keempat kalinya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. dikembalikan ke . Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang mengatakan, berkas perkara dengan tersangka Jessica Kumala Wongso yang dibuat oleh Polda Metro Jaya itu, tidak memuat alat-alat bukti yang cukup.

Menurut dia, berkas tersebut kurang lengkap. Sehingga alat bukti yang disebut penyidik dalam berkas belum cukup untuk dibawa ke persidangan. “Setelah diteliti, masih ada kekurangannya. Makanya jaksa peneliti mengembalikan berkas itu lagi,” ujarnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa, 17/5/2016.

Polisi menduga, Jessica telah membunuh Mirna dengan cara mencampurkan racun sianida di kopi yang diminum Mirna awal Januari lalu. Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka setelah berkonsultasi kepada Kejati yang dilanjutkan dengan gelar perkara.

Masa tahanan Jessica akan berakhir pada 28 Mei 2016. Jika hingga masa penahanan berakhir berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap, polisi wajib membebaskan Jessica. Namun, meski Jessica dinyatakan bebas dari tahanan, status tersangka masih tetap bisa dilekatkan kepada Jessica untuk diproses.

Sudung memastikan saat ini berkas tersebut sudah di tangan penyidik. Ia enggan menyebutkan kapan tepatnya berkas tersebut dikembalikan.

Sudung menegaskan Kejati tidak berniat mengulur kasus ini. Jaksa peneliti, katanya, selalu berkomunikasi dengan penyidik dari kepolisian. “Kami selalu berkomunikasi dan tinggal menunggu saja kelengkapannya,” katanya.(*)

Tempo.co

Populer Minggu Ini