Jejamo.com, Lampung Utara – Banyak pemimpin desa saat ini yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk membangun talut di jalan Kabupaten maupun provinsi. Hal ini tentumenyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi.
Hal tersebut menurut Kasubid Keuangan dan Kekayaan Desa, Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Kabupaten Lampung Utara Firmansyah, telah menyalahi aturan.
“Dana desa seharusnya untuk pembangunan fisik milik desa, pembinaan kemasyarakatan desa atau pemberdayaan masyarakat di desa itu itu. Jadi kalau perbaikan siring di jalan provinsi tentu menjadi tanggung jawab provinsi, bukan menjadi tanggung jawab desa,” papar Firmansyah, Jumat, 16/9/2016.
Firmansyah juga mengatakan, dari 232 desa di Lampung Utara yang mendapat dana desa, saat ini sudah 6 desa yang di laporkan salah menempatkan dana tersebut. “Tapi sanksinya kita belum tahu. Hari ini Kepala Badan sedang ke provinsi untuk konsultasi tentang kesalahan para kepala desa dalam penggunaan dana desa ini,” paparnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia,wartawan Jejamo.com