Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

7 Dari 10 Orang yang Ditangkap dengan Dugaan Makar Akhirnya Dilepaskan oleh Polda Metro Jaya

Ilustrasi | ist
Ilustrasi | ist

Jejamo.com, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya melepaskan tujuh orang yang diduga melakukan pemufakatan makar pasca-melakukan pemeriksaan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan dari 10 orang yang ditangkap, tujuh orang sudah dibebaskan.

“Jadi hanya tiga orang yang ditahan dari 10. Kemudian 7 dikembalikan karena subjektifitas penyidik,” kata Martinus seperti dilansir Sindonews.

Adapun tiga yang ditahan itu adalah Jamran dan Rizal Kobar yang dijerat Undang-Undang ITE. Selanjutnya satu orang yang dijerat pasal makar yang masih ditahan adalah Sri Bintang Pamungkas.

“Tiga orang yang ditahan ini J, R dan SBP. Kita mulai penahanan kemarin pukul 22.00 WIB untuk 20 hari ke depan. Jadi dua orang terkait UU ITE dan satu terkait penghasutan,” tukasnya.

Informasi yang dihimpun, delapan orang yang ditangkap dengan dugaan makar yakni eks Staf Ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein.

Selanjutnya adalah seniman dan aktivis politik Ratna Sarumpaet, pentolan Dewa 19 sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani, putri Presiden pertama Presiden Soekarno, Rachmawati Soerkarnoputri, Sri Bintang Pamungkas dan Eko. Sementara juga ada dua orang yang ditangkap dan dijerat Pasal 28 Undang-Undang ITE yakni Jamran dan Rizal Kobar.(*)

 

Populer Minggu Ini