Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

7 Fraksi Dewan Metro Sepakati Raperda Kesehatan Lingkungan

Rapat Paripurna pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2016. | Winar/Jejamo.com
Rapat Paripurna pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2016. | Winar/Jejamo.com

Berita Kota Metro, Jejamo.com – Tujuh Fraksi DPRD Kota Metro menyetujui atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesehatan Lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Persetujuan itu disampaikan ketujuh fraksi pada Rapat Paripurna pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2016 dan penyampaian empat Raperda, di Ruang Sidang DPRD, Kamis 19/11/2015.

Seperti diutarakan Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Ariyanto, sebagaimana tercantum dalam Pasal 162 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Fraksi Gerindra sepakat untuk menerbitkannya menjadi peraturan daerah. Karena kesehatan lingkungan yang tidak mempunyai resiko buruk bagi kesehatan memang harus diataur dalam sebuah peraturan.

“Kami menyetujui Raperda Kesehatan Lingkungan ini untuk ditetapkan sebagai Perda Kota Metro. Dengan adanya payung hukum dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan di Kota Metro dalam rangka mengendalikan (sturen) segala aktifitas masyarakat dengan perangkat kebijakan hukum,” paparnya.

Senada juga disampaikan Ketua Fraksi PKS Yulianto, menurut Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dsinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.

Sehingga disimpulkan pengertian kesehatan lingkungan adalah upaya perlindungan, pengelolaan, dan modifikasi lingkungan yang diarahkan menuju keseimbangan ekologi pada tingkat kesejahteraan manusia yang semakin meningkat.

“Maka dari itu untuk meningkatkan kesehatan lingkungan ekologi Kota Metro, Fraksi PKS menyetujui Raperda ini untuk menjadi perda,” bebernya.

Serupa disampaikan Anggota Fraksi PDI-P Priyatmoko. Menurut pandangan Partai besutan Megawati ini, urusan kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus dilakukan oleh setiap daerah.(*)

Laporan Winar, wartawan Jejamocom, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya.

Populer Minggu Ini