Jejamo.com, Lampung Utara – Sebanyak 7 Kecamatan di Lampung Utara akan dijadikan Lokasi Khusus (Lokus) yang masuk dalam Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Lampung Utara. Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) Lampura Adrian Nadirsyah, mengungkapkan hal ini di ruang kerjanya, Rabu, 21/12/2016.
Adrian mengatakan Tujuh Kecamatan itu yakni, Kecamatan Kotabumi, Kotabumi Utara, Kotabumi Selatan, Abung Selatan, Sungkai Jaya, Abung Barat dan Kecamatan Bukitkemuning.
Ia menjelaskan, RDTR merupakan acuan dalam mengeluarkan izin pemanfaatan ruang, yang di dalamnya berisi zonasi-zonasi peruntukan ruang secara detil. Dimana, zonasi tersebut diperuntukkan sebagai perumahan atau pemukiman, lokasi perdagangan, pendidikan, industri, pariwisata, pertanian dan perkebunan, pemerintahan, perikanan.
Penyusunan RDTR sendiri berdasarkan Undang-undang Nomor 26 tahun 2006 tentang tata ruang. Kemudian Perda Kabupaten Lampung Utara No 4 tahun 2014 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Lampura tahun 2014 – 2034. “Perda RDTR sudah disahkan oleh DPRD Lampung Utara beberapa waktu lalu,” terangnya.
Adapun manfaat dari RDTR adalah sebagai arahan lokasi dari berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi maupun persamaan lingkungan dengan karakteristik tertentu. Kemudian sebagai alat operasional dalam pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik Kabupaten Lampura. Selain itu juga menjadi dasar penetapan kawasan yang diprioritaskan untuk disusun program penanganan dan pengembangan kawasan dan lingkungan.
“Ketentuan pemanfaatan tata ruang berfungsi sebagai acuan bagi pemerintah, masyarakat dan swasta dalam perograman dalam memanfaatkan ruang. Arahan untuk sektor-sektor terkait dalam penyusunan program utama yakni acuan bagi masyarakat dan swasta dalam melakukan investasi,” pungkasnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com