Jakarta, Jejamo.com – Kepolisian RI kini bergerak cepat menangani kasus pembakaran lahan di sejumlah daerah di Indonesia. Hingga Kamis, 17/9/2015 Markas Besar Kepolisian RI telah menetapkan tujuh perusahaan sebagai tersangka pembakar lahan dan hutan.
“Ketujuh perusahaan itu ialah, PT BMH, PT RPP, dan PT RPS dari Sumatera Selatan, PT LIH dari Riau, serta PT GAP, PT NBA, dan PT ASP dari Kalimantan Tengah,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polri, Komisaris Besar Suharsono, di kantornya, Kamis, 17/9/ 2015, seperti dikutip dari Tempo.co
Sedangkan untuk tersangka perseorangan, Suharsono menerangkan, jumlahnya mencapai 133 orang. Tersangka perseorangan juga terdiri atas sejumlah petinggi perusahaan tersebut. Di antaranya berada di level manajer, manajer umum, dan manajer operasional.
Namun Suharsono juga mengungkapkan, penyidik kepolisian mengalami kendala dalam menetapkan tersangka perseorangan atau otak pembakaran hutan yang berasal dari perusahaan. Meski demikian, ia mengaku akan terus berusaha menyeret orang-orang yang bertanggung jawab terhadap kebakaran hutan dan lahan ini. “Perlu kecermatan lebih. Masih kami kembangkan terus,” Kata Suharsono.
Langkah penetapan tersangka pada korporasi ini juga sudah dikembangkan hingga penangkapan perseorangan. Namun Suharsono masih enggan menyebutkan tersangka yang sudah ditahan.
Berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Kehutanan, para tersangka diancam dengan hukuman minimal 3 tahun atau maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 3 miliar atau maksimal Rp 10 miliar.
Polisi juga akan memberi sanksi administrasi dan mencabut izin perusahaan. Selain itu, pemerintah bakal memasukkan perusahaan tersebut dalam daftar hitam atau blacklist beserta orang-orangnya. “Untuk korporasi, hukuman dapat ditambah sepertiga dari hukuman yang diberikan,” ujarnya Suharsono.(*)