Jejamo.com, Bandar Lampung – Sebagian besar pasien yang melakukan pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, berasal dari pengguna kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Pasien kita hampir 75 persen dari pengguna BPJS. Rinciannya 23 persen dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan BPJS 52 persen, sisanya umum,” ujar Akhmad Sapri, Kepala Bagian Humas RSUD Abdul Moelok kepada Jejamo.com. kamis, 17/3/2016.
Direktur Pelayanan RSUD Abdul Moloek dr Pad Dilangga menambahkan, kelas III RSUDAM paling banyak digunakan oleh pasien dengan karta BPJS. “325 kelas III, pada umumnya dipakai untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI),” terang Pad Dilangga di ruang kerjanya.
Menurut Pad Dilangga, Rumah sakit Abdul Moeloek merupakan rumah sakit utama rujukan di Lampung, yang notabene adalah pelayanan utama.
“Jadi di RS ini, yakni sistemnya rujukan berjenjang. dari tingkat pertama, yakni puskesmas, kemudian dirujuk ke rumah sakit tipe c, dari rumah sakit tipe c ketika mereka tidak bisa menangani maka dirujuk ke rumah sakit tipe b, begitu pula kami, jika kami tipe b tidak bisa, maka akan dirujuk ke rumah sakit tipe A di Jakarta atau Palembang. Itulah yang banyak dirawat disini,” terangnya
“Tapi tentunya untuk pelayanan tidak ada bedanya, apakah itu dari umum atau dari BPJS, tetapi yang membedakan hanya akomodasinya, yaitu ruangannya,” tutupnya.(*)
Laporan Sigit Sopandi, Wartawan Jejamo.com