Jejamo.com, Metro – Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Metro, sepanjang tahun 2015 telah berhasil memperbaiki 75 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Metro.
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas terkait Ellya Lusiana, perbaikan rumah tidak layak huni merupakan salah satu program Nasional yang dananya bersumber dari APBN dan APBD.
Perbaikan meliputi Metro Pusat (20 rumah), Metro Utara (16 rumah), Metro Timur (16 rumah), Metro Barat (11 rumah) dan Metro Selatan (12 rumah).
“Sebanyak 22 RTLH sudah menjadi tanggungan dari APBD Kota Metro per tahun, selebihnya akan menyesuaikan kuota atau dana dari Kementrian Sosial yang dihibahkan untuk perbaikan RTLH. Sehingga per tahunnya, jumlah RTLH yang berhasil diperbaiki tidaklah sama,” ungkap Ellya, Jumat, 1//1/16.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjalankan program perbaikan RTLH yakni, harus memiliki kartu keluarga sejahtera, atau memiliki surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan dan sertifikat kepemilikan tanah atas nama yang bersangkutan.
“Apabila tanah atau lokasi yang ditinggali sifatnya menumpang, program perbaikan RTLH tidak bisa dijalankan. Mungkin hanya akan dilakukan perbaikan seperlunya berdasarkan dana donatur, seperti perbaikan 2 rumah yang tertimpa pohon di Metro Timur belum lama ini,” paparnya lagi.
Keputusan Kepala Dinas Nomor 460/35/KPTS/D.7/02/2015 tentang Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Sosial RTLH Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan Kota Metro tahun 2015.
“Pemerintah Kota Metro akan mengupayakan program tersebut berjalan secara berkelanjutan dan tepat sasaran. sejak tahun 2011 hingga tahun 2015, program ini mampu membantu masyarakat Kota Metro untuk memiliki tempat tinggal yang layak huni, sehat dan nyaman”, pungkas Ellya.(*)
Laporan Tyas Pambudi, Wartawan Jejamo.com