Jejamo.com, Bandar Lampung – Usai mendapat predikat zona merah dari Kementerian Kesehatan, Fraksi PKS DPRD Kota Bandar Lampung meminta Wali Kota Herman HN menyiapkan skenario jika Bandar Lampung harus melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandar Lampung Agus Djumadi usai menyerahkan bantuan alat pencuci tangan di Puskesmas Rajabasa, Rabu, 29/4/2020.
Menurut Agus, zona merah merupakan kategori pandemi yang ada dalam Kota Bandar Lampung sudah tidak terkendali.
Ada 11 dari 20 kecamatan yang terdapat kasus positif Covid-19 di Kota Bandar Lampung.
“Berdasarkan data tersebut, menunjukkan penularan COVID-19 di Bandar Lampung sudah sangat mengkhawatirkan. Jika dibiarkan terus tanpa tindakan tegas, jumlah kasus positif Covid-19 di Bandar Lampung akan terus bertambah,” kata Agus.
Agus menyarankan agar Wali Kota melakukan tindakan tegas untuk menekan penyebaran Covid-19.
Jika memang perlu, Wali Kota Bandar Lampung bisa mengirim surat permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan.
Tapi sebelum surat permohonan dikirim, Wali Kota melakukan kajian dan perhitungan terlebih dahulu jika ditetapkan PSBB, yakni menyangkut aspek sosial ekonomi, transportasi, logistik, sampai keamanan.
“Saya rasa PSBB akan cukup efektif memutus mata rantai penularan Covid-19 ketimbang hanya melalukan rapid test tapi tidak ada pembatasan sosial secara tegas. Tapi memang perlu kajian dan perhitungan terlebih dahulu, karena ini terkait aspek sosial ekonomi. Yang terpenting adalah kerja sama antara Gubernur dan Wali Kota, jangan jalan sendiri-sendiri. Ini pertaruhannya nyawa manusia, ayo bekerja sama menyelamatkan rakyat Lampung dari wabah Covid-19 ini,” kata Agus dalam rilisnya. []