Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pansus LKPj Bupati Lampung Utara Sampaikan 8 Poin Penting

Rapat paripurna LKPj Bupati Lampung Utara di DPRD setempat. | Dokumentasi

Jejamo.com, Lampung Utara – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara tahun anggaran 2019 menyampaikan 8 poin penting yang direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Dari Delapan poin penting dimaksud, 1(satu) poin penting disampaikan Nurdin Habim Fraksi Partai Gerindra, sedangkan 7 poin penting lainnya disampaikan oleh Marlena, S.Pd sebagai sekretaris dan juru bicara Pansus LKPJ Bupati 2019 tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Utara di Ruang rapat Dprd pada Rabu, 29/04/2020.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Romli, A.Md, dan dihadiri oleh Plt Bupati Lampung Utara, H.Budi Utomo, SE., MM.

Dalam sidang paripurna ini juga Plt Bupati memberikan penjelasan tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang terbentuk dalam Gugus Tugas Covid-19.

“Mengenai penanggulangan Virus Corona telah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten, Bupati Lampung Utara sebagai ketua Gugus Tugas Covid-19 dan dibantu dengan Kapolres, Dandim, dan Ketua DPRD sebagai wakil dan anggota lainnya yang tergabung dalam FORKOPIMDA Kabupaten Lampung Utara.”terang nya.

Dalam kesempatan ini juga, Nurdin Habim, SE anggota DPRD dari fraksi Gerindra memberikan masukan kepada pemerintah daerah sebagai poin penting, agar memberikan buku acuan hasil Rancangan APBD di tahun berikutnya sebagai sumber informasi bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawasan.

Inilah tujuh poin penting yang disampaikan juru bicara Pansus LKPJ Bupati tahun anggaran 2019;

Pertama, agar Pemerintah Daerah segera mengatasi permasalahan data penerima bantuan sosial dan meningkatkan kinerja operator disetiap daerah.

Poin dua, agar Pemerintah Daerah dapat segera mengatasi masalah parkir dan tenaga BLUD di RSUD H.M. Ryacudu.

Isi poin ke-tiga, agar Pemerintah Daerah memperhatikan masalah pemetaan dan pemerataan tenaga Pengajar (Guru dan Kepala Sekolah) sesuai SK Menteri no. 5 Tahun 2011 berdasarkan Sistem Zonasi.

Selanjutnya ke-empat, agar Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas Kesehatan dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di Puskesmas se-Kabupaten Lampung Utara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Urutan poin ke-lima, dalam menyusun anggaran hendaknya pemerintah daerah dapat membuat skala prioritas program dan kegiatan sehingga berdampak pada penyerapan anggaran yang baik di setiap OPD.

Poin enam, agar pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah yang tepat dalam meningkatkan PAD, hal-hal yang menjadi rekomendasi di LKPJ tahun anggaran 2018 yang belum ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah agar segera diselesaikan khususnya persoalan di dinas PUPR.

Dan poin ke-tujuh, agar dukungan DPRD Kabupaten Lampung Utara Kepada pemerintah daerah dalam menanggapi COVID-19 segera terstruktur dan terukur dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polres, Dandim beserta jajarannya. Demikian rilis yang diterima jejamo.com. []

Populer Minggu Ini