Jejamo.com, Bandar Lampung – Ketua Fraksi PKS DPRD Bandar Lampung Agus Djumadi mengkritik data penerima bantuan sosial yang carut marut di lapangan.
Ini terjadi lantaran banyak aduan warga yang datang kepada dirinya saat melakukan reses pada hari Sabtu kemarin.
Menurut Agus, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mendistribusikan bantuan bagi warga terdampak Covid-19.
Namun di lapangan, banyak sekali terjadi kekurangan. Misalnya, ada beberapa bantuan yang dikeluhkan bahkan dikembalikan oleh masyarakat karena dinilai tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Hal itu terjadi lantaran data penerima bantuan tidak sinkron. Banyak data penerima bantuan yang tidak sesuai yang akhirnya bantuan tidak tepat sasaran.
“Harusnya bantuan yang diberikan pemerintah modelnya satu pintu. Jangan banyak program bantuan yang diberikan entah itu dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota, tapi data yang dipakai beda-beda,” kata dia dalam rilis sore ini, Ahad, 10:5/2020.
Ia mengatakan, hal itu akhirnya membuat kesemrawutan di lapangan.
“Saya kira ini menjadi PR pemerintah bahwa data harus tunggal, dan pintunya satu saja,” kata Agus.
Agus pun mengakui memang sulit di tengah pandemi Covid-19 ini mendata dan menyalurkan bantuan supaya tepat sasaran.
Pasalnya, masyarakat yang terdampak cukup luas, bahkan ada yang berstatus warga miskin baru.
Tapi Agus tetap menyarankan pentingnya sinkronsisasi data penerima bantuan dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota seperti bantuan beras dan BLT.
“Saya harap pemerintah segera memperbaiki data yang ada untuk meminimalkan risiko salah sasaran bantuan sosial karena dapat memicu konflik sosial di level bawah,” ujar politisi PKS ini.
Agus Djumadi juga meminta pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan perlindungan dan jaminan kepada penyandang disabilitas di tengah pandemi covid-19.
Kelompok ini, kata Agus, seperti dilupakan pemerintah. Padahal, mereka juga layak untuk mendapat bantuan.
Agus mencontohkan penyandang tuna rungu yang susah mendapatkan informasi visual karena tak disediakan juru isyarat.
Sedangkan bagi tuna netra tidak dapat mengakses info tentang Covid 19.
Pasalnya, mereka tidak bisa melihat info tersebut di televisi maupun media massa lainnya.
Penyandang disabilitas juga tak mendapat pedoman tertulis mengenai pencegahan dan penanganan wabah corona banyak yang dalam bentuk poster dan surat edaran.
Agus mengusulkan agar pemerintah, termasuk pihak rumah sakit, segera membuat hotline khusus virus corona untuk penyandang disabilitas beserta layanan teks untuk tuna rungu.
Selain tentunya mendapatkan bantuan sembako juga seperti warga yang lain.
“Pemerintah punya tanggung jawab penuh untuk melindungi seluruh warga negara. Tanggung jawab negara itu harus at all cost, dengan semua daya kemampuannya harus benar-benar difokuskan dalam rangka menekan pandemi,” ujarnya.
Kata Agus, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 20 mengamanatkan penyandang disabilitas berhak mendapatkan informasi, pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana, mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana, serta mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses. []