Jejamo.com, Bandar Lampung – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung menemukan makanan beku di pasar-pasar swalayan tidak layak edar karena izinnya tidak sesuai registrasi.
Hal tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak yang dilakukan BBPOM bersama Dinas Kesehatan dan Ketahanan Pangan kota Bandar Lampung, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung dan kota, YLKI dan DPRD, Rabu, 13/5/2020.
Menurut Kepala BBPOM Bandar Lampung Susan Gracia Arpan, makanan beku seharusnya izin nomor registrasinya bukan P-IRT (pangan industri rumah tangga), melainkan harus menggunakan izin MD (makanan dalam) atau ML (makanan luar) yang dikeluarkan BBPOM.
Makanan beku dengan IRT atau PRT dilarang undang undang jika diedarkan di pasaran.
Sebab, tidak ada jaminan kemanan kesehatan pada produk tersebut.
Dengan temuan ini, pihaknya minta agar pelaku usaha mengembalikan ke agen untuk diregistrasi ke BBPOM.
Jika makanan tersebut ada registrasinya di BBPOM, Â ada pihak yang bertanggung jawab
“Kami catat berapa jumlah dan jenisnya lalu kami minta dikembalikan ke agen atau suplier,” kata dia.
Selain makanan beku, BBPOM juga menemukan ikan berjamur di dalam akuarium yang dijual di pasar swalayan.
Ia menambahkan, guna menjaga pangan aman selama bulan suci Ramadan, pihaknya terus melakukan intensifikasi pengawasan pangan dengan sasaran sarana distribusi, ritel, kios, dan pangan jajanan takjil, mulai dari tanggal 27 April sampai 22 Mei 2020. [Sugiono]