Jejamo.com, Lampung Tengah – Tiga mini market modern di Kabupaten Lampung Tengah terancam ditutup. Ini menyusul surat rekomendasi penutupan mini market tak berizin yang dilayangkan dewan setempat kepada Pj. Bupati Lampung Tengah, Edarwan.
Ketiga mini market tersebut yakni, Alfamart Kotagajah arah Sukadana Kecamatan Kotagajah, Alfamart Sritejokencono Kecamatan Kotagajah, dan Alfamart Pasar Pujo Kerto Kecamatan Trimurjo.
Ketiganya diduga melanggar Perpres 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional dan toko modern. Selain itu menyalahi Perda Lamteng Nomor 1 tahun 20013 tentang penataan dan pembinaan pasar serta Perbup Lamteng Nomor 15 tahun 2008 tentang pendirian toko modern.
Menjamurnya mini market di Kabupaten Lampung Tengah terus mendapatkan sorotan dari sejumlah anggota dewan di kabupaten setempat. Dewan telah melayangkan surat kepada Pj. Bupati Lamteng Edarwan agar bisa memberikan sikap tegas pada mini market atau toko modern yang tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Surat komisi kita tujukan ke pimpinan dewan untuk merekomendasikan kepada bupati agar menutup minimarket tidak berizin. Bahkan sudah ditindaklanjuti oleh pimpinan dewan dengan menerbitkan surat kepada bupati nomor 170/07/13/2015. Jadi sekarang, bola panas ada di bupati,” ujar Ketua Komisi II DPRD Lampung Tengah, I Kadek Asian Nafiri, Senin 30/11/2015.
Terpisah, Pj Bupati Lamteng, Edarwan mengaku telah menerima surat rekomendasi tersebut. Pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti temuan ini. ”Ya suratnya baru kita terima, saya akan pelajari dulu. Kalau memang tidak taat, ya ditutup saja,” tegas bupati.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan jejamo.com