Jejamo.com, Tanggamus -Seorang tersangka penganiayaan bernama Yusuf (21) warga Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus ditangkap aparat kepolisian dalam persangkaan penganiayaan.
Penganiayaan itu dilakukan tersangka terhadap korbannya Ridwansyah (35) dan Kardini (82) warga Pekon Way Jaha Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Atas penangkapan tersebut terungkap, tersangka tega melakukan penganiyaan kepada dua orang tersebut karena merasa tersinggung ditegur saat membawa dumptruck melintasi jalan pekon yang gorong-gorongnya telah rusak.
Dalam perkara itu, Polsek Pugung Polres Tanggamus penyita barang bukti satu buah palu bergagang terbuat dari kayu berukuran panjang 20 cm milik tersangka.
Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekitar pukul 01.30 Wib.
“Tersangka ditangkap atas pelaporan penganiayaan terhadap dua korbanya, tanggal 6 Maret 2020 dengan TKP Jalan Umum Pekon Way Jaha,” ungkap Ipda Okta Devi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Rabu, 3 Juni 2020 siang.
Ipda Okta Devi menjelaskan, berdasarkan keterangan korban Ridwansyah kronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 bermula pada saat tersangka sedang mengendarai mobil dumptruck setelah melintas di Jalan gang yang ada gorong gorong dekat rumah korban.
Saat itu Ridwansyah menegur tersangka agar mobil dumptruck tidak melewati jalan gang karna gorong-gorongnya telah rusak.
Lantas tersangka pergi dan melanjutkan perjalanannya. Tiba-tiba setelah 5 menit kemudian, tersangka datang sambil membawa sebuah palu di genggaman.
Sempat terjadi cekcok antara Ridwansyah dan tersanngka. Tersangka kemudian memukul kepala korban menggunakan gagang palu sebanyak 1 kali, sehingga dilerai oleh korban Kardini, orangtua Ridwansyah.
Selanjutnya, saat dilerai oleh korban Kardini, tersangka malah memukul korban Kardini sebanyak 1 kali di bagian kepala sebelah kiri.
Ia kembali memukul Ridwansyah sebanyak 2 kali.
“Ridwandyah mengalami luka robek bagian kepala sebelah kiri dan Kardini mengalami luka robek bagian kepala sebelah kiri atas. Lalu keduanya melaporkan kejadiani tersebut ke Polsek Pugung,” jelasnya.
Kata Kapolsek, saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Pugung berikut barang bukti alat penganiayaan berupa palu bergagang kayu.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPindana ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. [Zairi]