Jejamo.com, Lampung Tengah-Pencairan Dana Desa tahap kedua sebesar Rp33 miliar atau 40% untuk 311 kampung di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) molor. Pasalnya, hingga bulan September ini dana itu belum cair, padahal menurut aturan harusnya sudah bisa diambil pada Agustus 2015 lalu.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyararakat Kampung (BPMK) Kusuma Riyadi, melalui Kabid Pemerintah Kampung Fathul Arifin, mengakui, keterlambatan pada pencairan tahap kedua disebabkan oleh beberapa hal.
“Pertama, saat pencairan tahap satu lalu, dana dari pusat juga terlambat. Harusnya, pada bulan April, tapi, baru ditransfer dari pusat bulan Juni. Dan di Lampung Tengah, pada H-4 lebaran sudah kami selesaikan pencairan tahap pertama,” ujarnya kepada jejamo.com, Jumat, 9/4/2015.
Fathul melanjutkan, permasalahn lainnya ialah, surat pertanggung jawaban untuk tahap satu hingga kemarin belum ada yang masuk ke BPMK. Sedangkan, masuknya spj tersebut sebagai salah satu syarat pencairan pada tahap dua.
“Dana tahap pertama sudah digunakan oleh pemerintah kampung untuk pembangunan fisik seperti jalan dan talud. Minggu depan tim pengawas dari Bappeda, Dinas PU dan Bagian Hukum akan turun mengecek ke lapangan,” pungkasnya.(*)
Laporan Raeza, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya