Jejamo.com, Tanggamus – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) boleh menjadi penyuplai bantuan pangan nontunai (BPNT)
Kepada Jejamo.com, Kepala Dinas Sosial Tanggamus Zulfadli menjelaskan, Bumdes yang ada di setiap pekon boleh menjadi menyuplai kebutuhan e-warung.
Tapi tidak tidak boleh menjdi e-warung. Sebab, itu sudah menjadi ketentuan pedum (peraturan umum).
Soal selisih belanja di e-warung yang banyak dikeluhkan kelompok penerima manfaat (KPM), Dinsos sudah sering menegur ke setiap pendamping.
“Kami tidak mempunyai hak untuk menegur e-warung,” katanya.
Menurutnya, monitoring dilakukan tim koordinasi klabupaten dan kecamatan.
Sementara untuk e-warung, pihak Bank Mandiri yang menentukan. Bank Mandiri, kata dia, dan yang berhak menegur, bahkan memberhentikan.
“Dinsos sudah berkoordinasi dengan Bank Mandiri. Kami sudah sampaikan harus ada kontrol, pembinaan agar e-warung tidak bisa semena-mena melayani KPM. Jangan kelewatan mencari keuntungan,” kata dia.
Dia berharap agar KPM pintar dan cerdas.
Kalau e-warung tidak melayani dengan baik, mereka bisa mencari e-warung yang lain.
“Biar bangkrut, tutup dengan sendirinya,” kata dia.
Untuk meminimalkan terjadinya kecurangan saat penarikan, Dinsos mengeluarkan Gerakan Pegang Kartu Sendiri.
“Saya berharap media ikut berperan mengedukasi mereka agar tidak dibodohi,” harapnya.
Kadis mengatakan, untuk mempermudah koordinasi, termasuk KPM, koordinator kabupaten (korkab) harus masuk kantor setiap hari kerja.
Untuk tempat, kata dia, sudah disiapkan.
“Akhir bulan ini mereka sudah mulai ngantor,” jelasnya. [Zairi]