Jejamo.com, Bandar Lampung – Melarikan uang Rp11 juta dari korbannya, seorang polisi gadungan Syaiful (30), ditangkap anggota Polresta Bandar Lampung di depan museum Lampung Kedaton.
Mengaku sebagai anggota Polres Lampung Selatan, Syaiful yang merupakan warga Hajimena Lampung Selatan ini, menipu Tedy dengan modus akan mengurus mobil korban yang ditahan oleh Polda Sumatera Utara. Kepada korban, Syaiful mengaku bisa mengeluarkan mobil tersebut dengan syarat korban mau memberikan Rp11 juta.
Kasar Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya menjelaskan, tersangka ditangkap karena telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri. Korban sendiri adalah warga Langkapura Bandar Lampung. Mobilnya ditangkap karena ditemukan narkoba.
“Setelah mengaku sebagai polisi, tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp11 juta. Saat itu mobil korban yang sedang direntalkan, ditangkap Polda Sumatera Utara karena ada narkoba. Namun setelah menerima uang, pelaku justru melarikan diri,” ungkap Dery saat ekspose di ruang Kasat Reskrim Polresta, Selasa 01/12/2015.
Deri menambahkan, tersangka berhasil ditangkap berkat kerjasama antara korban dengan petugas. Tersangka ditangkap pada 23 Nomber lalu beserta satu helai kaos sebagai barang bukti. Tersangka didakwa pasal penipuan dan mendapatkan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com