Minggu, November 10, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Belum Nikmati Uang Hasil Menipu, Syaiful Diciduk Polresta Bandar Lampung

Syaiful, tersangka polisi gadungan saat digelandang di Polresta Bandar Lampung, Selasa 1/12/2015. | Andi/Jejamo.com
Syaiful, tersangka polisi gadungan saat digelandang di Polresta Bandar Lampung, Selasa 1/12/2015. | Andi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Belum sempat menikmati uang hasil menipu, tersangka polisi gadungan Syaiful (30) keburu ditangkap oleh petugas Polresta Bandar Lampung, di depan museum Lampung.

Kepada jejamo.com, tersangka mengaku telah merencanakan aksinya untuk menipu korban (Tedy). Mengetahui kesulitan korban lantaran mobilnya ditahan Polda Sumatera Selatan, Syaiful bersama rekannya berinisial PD (DPO), mencoba menipu dengan berpura-pura membantu korban.

“Saya sudah mengetahui kesulitan korban Tedy dari PD. Saat itu PD menceritakan masalah korban, sehingga timbullah niat kami untuk melakukan penipuan tersebut,” ujar tersangka di Polresta Bandar Lampung, Selasa 1/12/2015.

Tersangka menambakan, uang hasil penipuan yang diberikan oleh korban kepada rekannya PD di depan Museum Lampung. Namun, belum sempat menikmati hasilnya tersangka sudah terlebih dahulu ditangkap.

“Saya dijanjikan PD nanti setiap bulan diberi uang Rp500 ribu. Yang menemui korban untuk mengambil uang adalah PD, dan saya mendapatkan baju polisi dari rekan saya Pendi,” katanya.

Telah diberitakan sebelumnya, mengaku sebagai anggota Polri, Syaiful (30), ditangkap anggota Polresta Bandar Lampung pada 23 Novmber 2015 lalu.

Syaiful yang merupakan warga Hajimena Lampung Selatan ini, menipu Tedy dengan modus akan mengurus mobil korban yang ditahan oleh Polda Sumatera Utara. Kepada korban, tersangka mengaku bisa mengeluarkan mobil korban jika mau memberikan uang Rp11 juta.

Kasar Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya menjelaskan, tersangka ditangkap karena telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota polisi. Korban sendiri adalah warga Langkapura Bandar Lampung.

“Setelah mengaku sebagai polisi, tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp11 juta. Saat itu mobil korban yang sedang direntalkan ditangkap Polda Sumatera Utara karena ditemukan narkoba. Namun setelah menerima uang, pelaku justru melarikan diri,” ungkap Dery. (*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini