Jejamo.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menandatangani Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana hibah pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Penandatanganan Addendum NPHD yang dilakukan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto bersama Ketua KPU, Ansurasta Razak dan Ketua Bawaslu, Hendra Fauzi, berlangsung di ruang video conference, rumah dinas bupati, Kamis, 9/8/2020.
Turut hadir menyaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin beserta Kepala Kesbangpol Thomas Amrico, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Intji Indriati, Kepala Bagian Hukum dan sejumlah pejabat pemerintah kabupaten lainnya.
NPHD dana hibah tersebut merupakan dana hibah perubahan atau addendum akibat pandemi virus corona atau Covid-19. Tahapan dan pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 sendiri sempat tertunda. Namun, pemerintah akhirnya memutuskan pelaksanaan Pilkada serentak akan dilakukan pada 9 Desember 2020.
“Semoga dana ini bisa digunakan dan bermanfaat dalam mendukung pelaksanaan Pilkada nanti. Dan mudah-mudahan Pilkada di Lampung Selatan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif,” ujar Nanang Ermanto di sela-sela penandatanganan NPHD .
Kepala BPKAD, Intji Indriati menambahkan, dana hibah yang diserahkan ke KPU sebesar Rp38,3 miliar. Setelah addendum NPHD sebesar Rp40,3 miliar. Penyerahan dana tersebut terbagi menjadi dua tahap.
“Awalnya sebesar Rp38.300.000.000. Dapat tambahan Rp2 Miliar. Tahap pertama telah terealisasi sebesar Rp15.320.000.000 dan hari ini (tahap kedua) sudah direalisasikan sebesar Rp24.980.000.000,” ungkap Intji.
Sedangkan NPHD dana hibah yang diserahkan ke Bawaslu Lampung Selatan sebesar Rp18.500.000.000.
“Mereka (Bawaslu) gak ada penambahan anggaran. Pada tahap pertama telah terealisasi sebesar Rp7.400.000.000 dan hari ini kita realisasikan sebesar Rp.11.100.000.000,” beber Intji.
Menurut Intji, realisasi dana tahapan pelaksanaan Pilkada untuk kedua lembaga itu telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Lima bulan sebelum pelaksanan Pilkada harus dicairkan. Jika dihitung 9 Desember mendatang, hari ini 9 Juli batas terakhir pencairannya dan semua sudah kita realisasikan kepada KPU dan Bawaslu. Totalnya Rp36.080.000.000,” tandasnya.
Sementara, Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengaku optimis untuk melaksanakan Pilkada pada 2020. Itu setelah adanya bantuan tambahan dana baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
“Ya kita optimis 9 Desember 2020 tidak mundur lagi. Karena memang (dana) sudah terbantu. Mudah-mudah tidak ada hambatan dalam pelaksanaan Pilkada di Lampung Selatan,” katanya.
Selain itu ia menegaskan, dalam tahapan Pilkada 2020 di masa Covid-19, tidak ada rapat umum atau kampanye terbuka yang sifatnya melakukan pengumpulan massa.
“Yang mengumpulkan massa banyak itu tidak ada. Kita laksanakan sesuai protokol Covid-19. Karena jika rapat umum, dikhawatirkan berpotensi terjadi penyebaran Covid-19,” tuturnya.(*)