Senin, Desember 16, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Zainudin Hasan: Perda Bantuan Hukum Mendesak Disahkan

Zainudin Hasan. | Dokumentasi

Jejamo.com, Bandar Lampung – Dosen yang juga peneliti Pusat Studi Konstitusi dan Perundangundangan Universitas Bandar Lampung (UBL), Zainudin Hasan menyatakan perda bantuan hukum di Kota Bandar mendesak disahkan.

“Sebenarnya perda bantuan hukum ini sudah mendesak disahkan karena untuk di daerah-daerah lain perda bantuan hukumnya sudah banyak yang berjalan dengan baik,” kata dia dalam pesan tertulis kepada jejamo.com kemarin.

Menurutnya, Raperda Bantuan Hukum di Kota Bandar Lampung ini merupakan inisiatif dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atau BP2D DPRD Kota Bandar Lampung.

Perda bantuan hukum ini adalah turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Sejak UU tersebut diundangkan, dari mulai tahun 2012, 2013, 2014, 2015 sampai dengan tahun 2020 ini sudah puluhan perda bantuan hukum di daerah yang sudah terimplementasi,” paparnya.

Sementara, Provinsi Lampung sudah melakukan revisi selama dua kali yaitu pada tahun 2015 dan tahun 2017.

Bahkan di kabupaten-kabupaten lain sudah ada perda tentang bantuan hukum seperti di Lampung Utara, Tulangbawang, Lampung Timur, Pringsewu, Way Kanan.

“Sementara untuk Bandar Lampung yang merupakan kota besar yang memiliki kasus permasalahan hukum yang sangat banyak itu belum ada perda bantuan hukumnya,” bebernya.

Oleh sebab itu, BP2D atau Bapemperda DPRD Bandar Lampung menginisiasi untuk tahun ini membuat perda bantuan hukum.

“Untuk masalah hukum sendiri di Kota Bandar Lampung untuk kasus perempuan dan anak saja itu tahun 2019 ada 87 kasus,” terangnya.

Belum lagi ada kasus-kasus lain seperti pelanggaran HAM, asusila, KDRT, konflik tanah atau agraria, penggusuran, perlakuan tidak manusiawi dan sebagainya.

“Sehingga perda bantuan hukum ini sangat mendesak untuk ada di Bandar Lampung karena sangat banyaknya masalah-masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat di sini,” tuturnya.

Lanjut Zainudin, perda ini terdiri dari 12 bab dan 29 pasal mulai dari ketentuan umum, asas, tata cara, hak, kewajiban, larangan, pendanaan, pengawasan, pelaporan, sanksi sampai ketentuan penutup.

“Dari 12 bab dan 29 pasal ini tentu saja ada beberapa hal yang diminta untuk diberikan masukan bagi khususnya kawan-kawan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai ujung tombak pelaksana dari bantuan hukum di masyarakat Kota Bandarlampung,” katanya.

“Jadi Senin (13/7) kemarin itu pada saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Bandar Lampung ada enam OBH yang diundang,” sambungnya.

Kemudian, dari beberapa OBH sudah memberikan beberapa masukannya terkait untuk menyempurnakan perda bantuan hukum ini.

“Harapannya, agar perda bantuan hukum ini menjadi perda yang berkualitas sehingga dapat dilaksanakan,” pungkasnya. []

Populer Minggu Ini