Jejamo.com, Tanggamus – Sebanyak 562 buku sertifikat tanah untuk warga diserahkan BPN Tanggamus di Desa (Pekon) Waypanas dan Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo. Selasa (21/7) kemarin.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Satgas Yuridis BPN Tanggamus, Nur Saefodin di balai pekon setempat.
Acara dihadiri Camat Wonosobo Nur Saefodin Bhabinkamtibmas, penjabat kepala Pekon beserta aparatur pekon.
Untuk Pekon Waypanas sebayak 400 sertifikat dan Pekon Dadirejo 162 sertifikat.
Dalam sambutannya Nur Saefodin mengatakan, terima kasih kepada stakeholder khususnya Pokmas yang sudah membantu terlaksananya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dia mengatakan sebelumnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah melakukan berbagai verifikasi pendataan, survei sampai pada pengukuran di lokasi tanah warga peserta.
Sertifikat yang dibagikan adalah Program PTSL tahun 2020 adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak rakyat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi warga.
Menurutnya, selain untuk mengurangi adanya sengketa pertanahan, sertifikat ini bisa untuk dijadikan agunan di bank ,untuk menambah modal usaha.
Sebab, ini merupakan pengakuan tertingi dari pemerintah.
“Saya berharap sertifikat yang sudah bapak/ibu terima tolong dijaga dan disimpan dengan baik,” harapnya.
Penjabat Kepala Pekon Dadirejo Harwin Shofian mengucapakan terima kasih kepada BPN Tanggamus yang telah membagikan buku sertifikat warganya.
Dia mengatakan, serfikat itu sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.
“Tolong dijaga dan jangan sembarangan untuk menjaminkannya kepada siapa pun. Kalaupun tetap akan menjaminkan agar dikaji terlebih dahulu. Jangan sampai menjadi beban di kemudian hari,” katanya. [Zairi]