Jejamo.com, Bandar Lampung – Berapakah keuntungan dari hasil menjual motor curian? Setarakah dengan resiko yang akan didapat pelaku ketika kepergok mencuri? Mulai dari dihakimi massa, hingga ditangkap polisi dan dipenjara.
Genta Praguna (20), tersangka pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Panjang Bandar Lampung ini mengaku, dari hasil motor curian ia hanya mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu setiap unitnya.
Motor ia jual ke penadah atas nama PI yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Saya jual dengan harga Rp1,7 juta, dari situ saya mendapatkan untuk Rp400 ribu,” ujar Genta dalam ekspose pelaku curanmor di Polsek Panjang, Rabu 2/11/2015.
Dalam menjalankan aksinya, pemuda asal Karangraya Timur, Panjang, Bandar Lampung ini dibantu temannya berinisial DC, yang saat ini dalam pengejaran.
Sementara itu Kapolsek Panjang Ajun Komisaris Aditya Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Panjang. Pelaku ditangkap atas pencurian sepeda motor pada 23 November 2015 lalu di Panjang Selatan.
“Kami berhasil menangkap pelaku. Namun karena masih terdapat beberapa tersangka DPO, kemungkinan kami akan melakukan pengembangan penangkapan,” ucapnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 buah kaos warna hitam merk Pierre Uno. Saat ini pelaku telah digelandang ke Polsek Panjang untuk dimintai keterangan guna pengusutan lebih lanjut. (*)
Laporan Andi Apriadi, Wartawan Jejamo.com