Jejamo.com, Bandar Lampung – Dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Selain diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, hak untuk berserikat dan berkumpul juga telah dijamin dalam Pasal 28 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Dan diatur pula dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Pasal 24 ayat (1) UU HAM, yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
Berdasarkan perangkat hukum negara Republik Indonesia di atas, yang melindungi hak asasi setiap warganya untuk berkumpul dan berpendapat, melihat berbagai peristiwa pelarangan oleh oknum lurah kepada tim sukses, dan bahkan bakal calon wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar dan bakal calon wakil wali kota Bandar Lampung Tulus Purnomo untuk berkumpul, berpendapat dan bertemu langsung dengan masyakat, Partai Perindo Kota Bandar Lampung menilai hal tersebut telah melanggar HAM dan demokrasi.
Partai Perindo Kota Bandar Lampung dalam rilis sangat menyayangkan adanya tindakan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara tersebut. Di mana notabenenya mereka adalah lembaga yang independen dan mengayomi masyakarat. Sehingga hal tersebut adalah, tindakan yang telah mencederai nilai-nilai HAM dan demokrasi.
Padahal di masa new normal pandemi Covid 19 ini, yang tidak lagi mengarantina warga, telah membolehkan/membebaskan kembali warga untuk melakukan aktivitas seperti sediakala asalkan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Termasuk seperti, diperbolehkan lagi ibadah di tempat-tempat ibadah, menyelenggarakan hajatan, arisan, dan perkumpulan lainnya.
Di samping itu, pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan bersosialisasi tersebut tidak melanggar aturan hukum yang ada.
Mereka masih bebas untuk melakukan sosialisasi sebelum adanya penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum.
Sehingga larangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut tidak berdasar. Sebab, sejatinya negara menjamin kebebasan setiap warganya untuk mengeluarkan pendapat, berkumpul dan berserikat.
Berdasarkan peristiwa dan dasar hukum tersebut, Partai Perindo Kota Bandar Lampung dengan tegas menolak setiap tindakan dan perilaku yang melawan hukum dan prinsip-prinsip demokrasi.
Oleh karena itu, Partai Perindo Kota Bandar Lampung meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas atas situasi pelanggaran ini. []