Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pemilihan Kepala Desa Se-Tanggamus Ditunda Sampai Selesai Pilkada Serentak

Wawan Harianto. | Zairi

Jejamo.com, Tanggamus – Pemilihan Kepala Desa/Pekon se-Indonesia ditunda usai pelaksanaan pilkada serentak ahir tahun ini. Penundaan itu berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri, No 141/4528/SJ. Tangal 24 Maret 2020.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pekon (Kabag Tapem) Pemkab Tanggamus, Wawan Harianto mengatakan, Pemkab sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Pemprov Lampung dan Kemendagri, melalui surat terkait kelanjutan tahapan pemilihan kepala pekon (pilkakon) serentak yang tertunda.

“Berdasarkan keputusan hasil rapat dengan pemprov bulan lalu, bahwa kelanjutan pemilihan kepala pekon serentak di Tanggamus, harus menungu surat keputusan Kemendagri, jelas Wawan kepada Jejamo.com di ruang kerjanya. Selasa (11/8)

Wawan mengatakan, 10 Agustus 2020 Kemendagri mengeluarkan surat penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, dan pemilihan kepala desa antarwaktu (PAW) ditujukan kepada bupati/wali kota di-indonesia.

Mengingat Pemerintah Pusat masih fokus pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, dimana itu merupakan program seterategis nasional, agar seluruh kabupaten/kota mendukung program seterategis nasional tersebut.

“Untuk itu agar para camat, kepala pekon, dan panitia pemilihan kepala pekon di setiap pekon, menyampaikan penundaan ini kepada seluruh calon kepala pekon,” katanya.

Dia juga berharap agar seluruh calon kepala pekon, menerima keputusan Kemendagri ini. Sebab, eputusan ini sudah melalui berbagai pertimbangan. [Zairi]

Populer Minggu Ini