Jejamo.com, Tanggamus – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tanggamus dan Aliansi Mahasiswa Tanggamus mendampingi calon kepala pekon se-Tanggamus melakukan aksi damai di lapangan Pemda Tanggamus, Kamis, 13/8/2020.
Dalam orasinya Koordinator Lapangan (Korlap), Sabil mengatakan, mereka meminta penjelasan dari Pemkab Tanggamus terkait pemilihan kepala pekon serentak yang tidak bisa dilaksanakan. Sementara menurutnya di kabupaten lain sudah menjadwalkan pelaksanaan pemilihan kepala pekon atau desa.
Dalam aksi damai itu mereka menuntut Pemkab Tanggamus segera menggelar pemilihan kepala pekon serentak, tidak menunda lagi, dan segera memberikan kepastian tentang waktu pelaksanaannya.
“Melaksanakan Perbub Tanggamus tahun 2019 yang sudah disahkan, berkaitan pelaksanaan pemilihan kepala pekon serentak,” ujar Sabil.
Massa aksi juga menuntut Bupati melaksanakan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa khususnya pasal 31, lalu pemka diminta menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa/pekon secara serentak dengan membuat perda.
Dasar hukum atau regulasi yang dijadikan acuan massa aksi adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28, Undang-Undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
Menurut Sabil, banyak pekon yang saat ini dipimpin oleh Penjabat Kepala Pekon yang di antara mereka tidak tinggal di pekon tempat mereka ditugaskan. “Selain itu mereka para calon kepala pekon sudah sangat lelah dengan penundaan-penundaan ini,” tegas Sabil.
Sementara itu, Pauzi Patah dari Aliansi Mahsiswa Tanggamus dalam orasinya menyampaikan, mereka ikut bergabung dengan calon kepala pekon untuk memberikan dukungan.
Pihaknya mempertanyakan mengapa Pemkab Tanggamus menunda pelaksanaan pemilihan kepala pekon secara serentak.
“Pemerintahan pekon merupakan garda terdepan dalam menunjang kemajuan pekon dan Kabupaten Tanggamus, karenanya tidak ada alasan lagi pemilihan kepala pekon ditunda,” ujarnya.(*)[Zairi]