Jejamo.com, Bandar Lampung – Penolakan rencana revisi Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lampung (RZWP3K) No.1 Tahun 2018 mendapat perhatian mendalam dari Mitra Bentala.
Lembaga yang peduli terhadap persoalan pesisir dan pulau-pulau kecil ini penuh dengan tanda tanya atas inisiatif DPRD Provinsi Lampung untuk merevisi perda tersebut.
Alasan penolakan didasari, bahwa perda yang telah diterbitkan dan disahkan pada tahun 2018 baru seumur jagung, belum secara maksimal diimplementasikan.
Sehingga, belum tahu efektivitas dalam implementasinya. Secara substansi perda tersebut cukup mengakomodasi urusan lingkungan pesisir dan kehidupan masyarakat pesisir dan yang paling menjadi tanda tanya besar adalah apa urgensinya tiba-tiba muncul inisiatif DPRD untuk merevisinya.
Perlu diingatkan bahwa secara prosedur untuk merevisi sebuah regulasi semacam perda ini harus memenuhi beberapa kriteria sehingga layak untuk ditinjau ulang atau direvisi.Melihat beberapa hal ketentuan yang ada, maka belum layak untuk dilakukannya revisi.
Dalam rilisnya, Mitra Bentala justru mendorong agar Perda RZWKP3K ini diimpelementasikan secara sungguh-sungguh.
Sebab, kata Direktur Mitra Bentala Mashabi, sejak diterbitkan belum terlihat penerapannya secara tegas dan konsisiten.
Seperti dua tahun terakhir ini persoalan tambang pasir laut terus berlangsung dan tidak ada tindakan tegas dari penegak hukum maupun pemerintah.
Mashabi mengingatkan bahwa di perda ni secara substansi disebutkan tidak ada lagi aktivitas tambang pasir di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Lampung.
“Inisiatif yang tidak populer oleh DPRD ini menjadi pertanyaan besar di masyarakat, aneh, ada apa, dan apa masksudnya. Itulah berbgai pertanyaan-pertanyaan muncul dari bebagai pihak termasuk kami,” kata dia. []