Jejamo.com, Kota Metro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro kembali melakukan rapat terbatas, terkait mekanisme syarat pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Metro.
Salah satu syarat yang dibahas dalam rapat tersebut adalah diharuskannya bakal calon untuk melakukan tes swab, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
“Hari ini kita kembali melakukan rapat pembahasan terkait mekanisme dan aturan syarat pendaftaran bakal calon, yaitu diwajibkannya masing-masing calon untuk dapat menunjukkan surat hasil swab, demi mengantisipasi penyebaran Covid-19,” kata Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama saat ditemui usai rapat, Selasa, 1/9/2020.
Nurris menjelaskan, lampiran hasil tes swab paling lambat satu hari sebelum pendaftaran pencalonan.
“Swab bakal calon kita arahkan ke Bandar Lampung di RSUD Abdul Moeloek, untuk biaya ditanggung oleh masing-masing calon. Terkait banderol biaya tes swab adalah Rp1,5 juta per-orang, bisa lebih. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan KPU terkait Pilkada di masa pandemi Covid-19,” pungkasnya.(*)[Abid Bisara]