Jejamo.com, Tanggamus – Kantor ATR/BPN Tanggamus musnahkan arsip pencoretan pada buku tanah hak tanggungan (Roya) juga arsip cek plotting pemetaan, Rabu, 2/9/2020.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rudi Prihantoro memimpin langsung pemusnahan tersebut di lapangan kantor setempat. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan juga pihak Polres Tanggamus.
sebanyak 109.327 arsip yang dimusnahkan di antaranya arsip roya/penghapusan hak tanggungan dari tahun 1989 sampai dengan 2017, sebanyak 28. 425 arsip.
Sementara arsip pelayanan pengecekan dari tahun 2013 sampai dengan 2017 sebanyak 79.702 arsip. Arsip cek plotting pemetaan dari tahun 2015 sampai dengn 2017 sebanyak 1.200 arsip.
Setelah itu, berita acara penghapusan ditandatangani bersama oleh kepala kantor BPN Tanggamus, Kajari, dan Kepolisian Resort Tanggamus. Arsip-arsip tersebut dimasukkan ke dalam tong dan disiram dengan minyak solar lalu dibakar.
Kepala Kantor ATR/BPN Tanggamus, Rudi Prihantoro mengatakan, setelah dokumen hak tanggungan atas tanah tersebut dilakukan penghapusan (Roya) dokumen tersebut tidak diperlukan lagi, sehingga dapat dilakukan pemusnahan.
“Setelah berkas-berkas tersebut tidak berlaku lagi maka dapat dilakukan pemusnahan,” katanya.(*)