Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Perwali Protokol Kesehatan Mulai Ditegakkan di Kota Metro

Perwali yang mengatur tentang penegakan protokol kesehatan mulai disosialisasikan di Kota Metro, Jumat, 11/9/2020. | Dok.

Jejamo.com, Kota Metro – Satuan Tugas Polisi Pengawal Perda ( Sat Pol PP ) Kota Metro, bersama sama dengan tim gabungan TNI/Polri melakukan razia untuk menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Metro tentang Wajib Mematuhi Protokol Kesehatan bagi masyarakat dan pengusaha.

“Hari ini kita mulai terjun ke lapangan untuk menyosialisasikan Perwali yang akan diterbitkan, salah satu aturan Nomor 39 tahun 2020 tentang Peraturan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kota Metro,” kata Kabid Penegakan Perda Kota Metro Yosef Nano Taeek Jumat, 11/9/2020.

Yosef juga menjelaskan dalam Perwali tersebut menerapkan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak patuh akan protokol kesehatan.

“Di dalamnya ada pasal yang sangat jelas, bagi yang melanggar akan diberikan sanksi sosial. Bagi seorang, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung tempat dan fasilitas smum yang melanggar kewajiban maka akan diberikan sanksi,” ujar Yosef.

Lebih lanjut Yosef menjelaskan sanksi yang dikenakan berupa pertama  teguran lisan/tertulis, kedua kerja sosial, dan ketiga penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

Perwali Nomor 39 ini menurut Yosef mulai diberlakukan sejak dikeluarkan yakni tanggal 9/9/2020. “Namun kami baru dapat melaksanakan sosialisasi mulai Kamis 10 September kemarin, dibantu dengan TNI/Polri, guna menanggulangi penyebaran Covid-19 Kota Metro khususnya,” imbuhnya.

Ia menambahkan Pemkot Metro menekankan kepada seluruh warga agar mematuhi protokol kesehatan, dengan selalu gunakan masker di setiap aktifitas sehari-hari, mencuci tangan menggunakan sabun, selalu menjaga jarak, tidak bersalaman, dan yang paling penting jangan melakukan kunjungan ke daerah zona Merah.(*)

Populer Minggu Ini