Jejamo.com, Tulangbawang Barat – Plh. Sekda Kabupaten Tulangbawang Barat Novriwan Jaya memimpin jalannya rapat rancangan Peraturan Bupati Tulangbawang Barat tentang pedoman penerapan disiplin dan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada tatanan normal baru yang berlangsung di ruang rapat Bupati Tulangbawang Barat, Panaragan, Senin 14/9/2020.
Pada kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, Camat se-Kabupaten Tulangbawang Barat, serta kepala OPD terkait.
Dalam Rancangan Peraturan Bupati Tulangbawang Barat tantang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ditujukan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat (fasilitas umum), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tenaga kontrak.
Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan juga akan diberlakukan pada tempat dan fasilitas umum seperti perkantoran/tempat kerja, usaha, sekolah, tempat ibadah, stasiun, dan transportasi umum.
Plh. Sekdakab Tulangbawang Barat Novriwan Jaya menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19, meningkatkan partisipasi warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, mendorong masyarakat agar memiliki kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Selanjutnya Rancangan Peraturan Bupati Tulangbawang Barat tersebut melalui Kepala Bagian Hukum Pemda Kabupaten Tulangbawang Barat akan menerima masukan dan koreksi perbaikan demi kesempurnaa dan aplikatif dimasyarakat,”.jelas Novriwan.(*)