Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Abdul Hakim melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Provinsi Lampung, Jumat, 18/9/2020.
Hadir dalam kesempatan itu Kabiro Hukum Zulfikar, Kadis Kominfo Chrisna, Dinas Kesehatan Effendi, Biro Otda Robin, serta Kabag Hukum kab/kota se-Lampung yang dilakukan secara virtual.
Dalam sambutannya, Abdul Hakim mengatakan tugasnya pada kunjungan kerja tersebut.
“Kami ingin mendapat informasi terkait produk hukum daerah dalam penanganan covid-19, penyelenggaraan pendidikan, inovasi dalam pemulihan ekonomi, pengelolaan limbah medis, dan fasilitasi ranperda di Kementerian dalam negeri.” ujarnya.
Zulfikar mengatakan terkait produk hukum daerah dalam penanganan covid-19.
“Ada Pergub Nomor 45 yang sudah dibuat dan juga 8 Surat Edaran terkait penangan covid-19, kami juga meminta rapat kordinasi kepada 8 daerah yang menggelar pilkada, kendala selama ini terkait perda, belum ada produk peraturan daerah karena khawatir lamanya proses di Kemendagri,” ujarnya.
Kabag hukum 15 kabupaten/kota yang hadir juga turut menyampaikan kondisi di masing-masing daerah, yang diawali dari 8 daerah yang menggelar pilkada.
Dalam penutupnya, Abdul Hakim mengatakan akan menyampaikan pada Kemendagri terkait keluhan pemerintah daerah terkait lamanya proses usulan raperda.
“Proses raperda pajak dan retribusi juga menjadi salah satu isu nasional yang kami terima, akan kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab politik mewakili masyarakat dan pemerintah daerah,” tutupnya. [Muhammad Suhada]