Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Ungkapan Kasus Besar, Tim Satuan Reserse Narkoba Dapat Penghargaan dari Kapolres Metro

Kapolres Metro AKBp Retno Prihawati. | Abid/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Usai mengungkap kasus peredaran narkotika yang cukup besar di tahun 2020 ini, Polres Metro memberikan penghargaan kepada anggota Reserse Narkoba yang mengamankan pengedar narkoba beserta barang bukti senilai Rp1.059 miliar yang terdiri atas 726,21 gram sabu dan 752 butir ekstasi.

Pernyataan ini disampaikan Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati kepada media saat dikonfirmasi. Pihaknya akan mengapresiasi jajaran Satres Narkoba yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba.

“Tentu kami akan memberikan penghargaan kepada tim yang sudah bekerja keras sehingga mendapat hasil maksimal. Tersangka ini memang sudah lama menjadi target operasi (TO) kami,” kata Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, Sabtu, 19/9/2020.

Polres Metro masih melakukan pengembangan kasus sabu tersebut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan jaringan lebih besar di Kota Metro.

Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Suhery mengatakan tersangka (TK) mengaku hanya berperan sebagai kurir. Artinya, warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan itu masih memiliki bos.

“Doakan saja kami bisa mengungkap kasus ini. Kami masih mengembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain,” kata dia.

Diketahui, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup.(*)[Abid Bisara]

Populer Minggu Ini