LAMPUNG TENGAH – DPRD Lampung Tengah (Lamteng) menggelar rapat paripurna persetujuan bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di gedung dewan setempat, Rabu (17/6/2020).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lamteng Sumarsono, didampingi Wakil Ketua II Firdaus Ali, Wakil Ketua III Muslim Anshori dan Anggota serta Sekretaris DPRD Lamteng Syamsi Roli.
Turut hadir Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto, didampingi para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD dan Jajaran Forkopimda Lamteng.
Dalam sambutannya, Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto mengatakan, persetujuan bersama dua Raperda dan Propemperda tersebut telah disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Lamteng.
“Saya ucapkan terima kasih kepada para anggota dewan yang telah membahas dua Raperda tersebut di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Bupati.
Terkait Propemperda 2020 yang telah diciptakan beberapa waktu lalu berdasarkan Pasal 239 ayat (7) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Bupati dapat mengajukan rancangan Perda di luar program pembentukan Perda, karena alasan pemerintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.
Kedua Raperda diluar Propemperda yang telah diciptakan beberapa waktu lalu yaitu:
1. Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 08 tahun 2009 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Rajasa Kabupaten Lampung Tengah. Raperda ini harus segera disesuaikan karena berdasarkan Pasal 88 ayat (1) Permendagri 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Pebiayaan Rakyat Milik Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku. Ketentuan mengenai BPR wajib menyesuaikan paling Iama 3 tahun sejak Peraturan Menteri 94 Tahun 2017 ditetapkan.
Dengan demikian, kedua Raperda ini merupakan Raperda baru diluar Propemperda yang telah ditetapkan, yang bersifat komulatif terbuka dan merupakan amanat Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berdasarkan rapat pembahasan perubahan Propemperda bersama Ekskutif pada Selasa 16 Juni 2020 dengan mendasari ketentuan Pasal 15 Ayat (5) Permendagri 180 Tahun 2018 bahwa dalam Penyusunan dan penetapan Propemperda mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan Perda yang ditetapkan setiap tahun, dengan penambahan paling banyak 25 persen dari jumlah rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya berjumlah 13 Raperda.
Dengan adanya penambahan 2 Raperda komulatif terbuka tersebut, maka Penyusunan Propemperda 2020 harus tetap sesuai regulasi. Untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat Bapemperda dengan bagian hukum yang telah disepakati untuk kurangi dua Raperda dan beberapa Raperda yang telah ditetapkan Propemperda sebelumnya, disepakati untuk dialokasikan menjadi Raperda Inisiatif Komisi-komisi yaitu:
1. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Inisiatif Komisi I)
2. Raperda Perubahan Perda Nomor 08 tahun 2009 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Rajasa Kabupaten Lampung Tengah (Inisiatif Komisi II)
3. Raperda Penempatan Rambu Lalu Lintas di Kabupaten Lampung Tengah (Inisiatif Komlsi Ill)
4. Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Karakter dan Budi Pekerti (Inisiatif Komisi IV). (Adv)