Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pol PP Kota Metro Setop Hiburan Organ Tunggal di Pesta Pernikahan

Satpol PP Kota Metro menghentikan hiburan organ tunggal. | Dokumentasi

Jejamo.com, Metro – Kepala Seksi Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro Suwaji bersama tim menertibkan acara resepsi pernikahan di Kelurahan Rejomulyo Metro Selatan, Selasa 29/9/2020. Hiburan organ tinggal diminta dihentikan.

Penertiban ini dilakukan demi mensosialisasikan Perwali No. 39 Tahun 2020 tentang sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Kami melakukan penertiban pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan di Kelurahan Rejomulyo Metro Selatan,” kata Suwaji tadi malam kepada jejamo.com lewat sambungan telepon.

Dia juga menjelaskan, penertiban resepsi pernikahan tersebut hanya menghentikan organ tunggal agar tidak mengundang massa.

“Kami tidak membubarkan acara tersebut hanya hiburan organ tunggalnya. Sebab, dikhawatirkan akan mengundang perhatian masyarakat yang hobi musik, serta menimbulkan kecemburuan pada daerah lain yang akan menggelar acara serupa,” kata dia.

Lanjutnya, sesuai isi Perwali, ada poin yang menjelaskan dapat menggelar acara pernikahan, khitanan dan lainnya dengan catatan, membatasi undangan, mengatur jarak tempat duduk dan tidak mengadakan hiburan musik atau lainnya.

Kemudian tidak diperkenankan bersalaman juga tidak menyediakan hidangan melainkan hanya nasi kotak.

Suwaji juga menekankan, dalam pelaksanaan kegiatan apa pun harus benar benar menerapkan protokol kesehatan. [Abid Bisara]

Populer Minggu Ini