Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

15 Hari Peraturan Wali Kota Metro tentang Pengetatan Protokoler Kesehatan, Jumlah Pelanggar Turun

Pengawasan protokoler kesehatan di Kota Metro. | Abid Bisara

Jejamo.com, Kota Metro – Genap 15 hari Pemerintah Kota (Pemkot) menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 39 Tahun 2020. Aturan itu memperketat penerapan protokoler kesehatan untuk warga Metro demi menghindari sebaran covid-19.

Sejak dimulai diterapkan peraturan itu, mulai mengalami penurunan. Total selama 15 hari terdapat 753 pelanggar yang telah dilakukan penindakan.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek, kepada jejamo.com.

“Kami sudah jalan 15 hari penerapan Perwali dan alhamdulillah terjadi peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan. Sampai dengan saat ini total yang telah melanggar sudah ada 753 orang,” kata dia.

Dia mengatakan, kesadaran masyarakat semakin meningkat dibandingkan lima hari pertama saat dilakukan Operasi Yustisi di mana terjadi 388 pelanggaran.

“Sekarang mulai turun,” kata dia.

Dia menambahkan, pelanggar Perwali yang mendapat sanksi sosial menjadi efek jera bagi pelanggar itu sendiri dan bagi orang lain yang melihatnya.

“Meski angka penderita Covid-19 terus meningkat, untuk kesadaran masyarakat penting protokol kesehatan juga meningkat. Ini dikarenakan mayoritas penderita Covid-19 adalah hasil tracing dari kabupaten lain,” kata dia.

Lanjutnya, untuk tingkat pelanggar sendiri didominasi warga Kecamatan Metro Timur.

Meski begitu, kata dia, pihaknya terus berupaya agar masyarakat benar-benar mengerti akan pentingnya protokol kesehatan di lingkungan sehari-hari.

Perwali Nomor 39 Taun 2020 pasal 8 ayat 4 menjelaskan sanksi sosial itu tentang membaca sila dalam Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membersihkan fasilitas umum dan yang lain-lain.

Ini, kata dia, membuat masyarakat semakin sadar betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan di era new normal. [Abid Bisara]

Populer Minggu Ini