Jejamo.com. Bandar Lampung – Warga yang sudah 17 tahun tapi belum terdata di daftar pemilih sementara (DPS) diminta segera melaporkan kepada petugas KPPS.
Hal itu penting untuk menjamin hak memilih warga pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung pada 9 Desember mendatang.
Apalagi, target nasional tingkat partisipasi pemilih pada pilkada tahun ini adalah 77,5 persen.
Warga diminta proaktif mendatangi petugas KPPS untuk melaporkan dirinya agar mendapat surat undangan memilih.
Jika tidak juga masuk dalam daftar pemilih, setiap warga negara yang sudah mempunyai E-KTP boleh memilih di TPS pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00.
Demikian disampaikan komisioner KPU Bandar Lampung Robiul saat mengisi sosialisasi pilkada hari ini di Panti Asuhan Mustika Lampung yang diadakan Relawan Demokrasi Basis Keagamaan.
Robiul menjelaskan juga bahwa sekarang tahapan pilkada memasuki masa kampanye pada 26 September sampai dengan 5 Desember.
Robiul mengatakan, warga tidak boleh menerima uang dan sembako dari pasangan calon.
“Jaga integritas,” kata dia. [Sugiono]