Jejamo.com, Kalianda – Anggota DPD RI Dapil Lampung Abdul Hakim mengadakan dialog dan serap aspirasi bersama masyarakat di Kalianda, Lampung Selatan, Senin (12/10). Demikian rilis yang diterima jejamo.com.
Dalam kesempatan itu Abdul Hakim mengatakan dirinya sedang menjalankan tugas reses ke masyarakat.
“Saya ingin mendengar dan mendalami kondisi terkini di masyarakat karena tentu pandemi Covid-19 ini berdampak ke berbagai sendi kehidupan,” ungkapnya.
Dalam sesi dialog, salah seorang peserta bertanya tentang UU Omnibus Law dan peran DPD RI di dalamnya. Ia juga berharap UU tersebut dibatalkan karena merugikan kaum buruh.
Abdul Hakim mengatakan, DPD RI sebagai lembaga tinggi negara ikut dalam pembahasan tahap 1. DPD RI tidak dilibatkan dalam tahap 2 yang dilakukan DPR bersama pemerintah.
“Salah satu yang membuat kecurigaan publik adalah cepatnya proses pembahasan dan persetujuan UU, sementara pasal dan lembarannya begitu banyak, sisi lain drafnya sulit diakses sehingga terkesan tidak transparan,” tutupnya. []