Jejamo.com, Kota Metro – Kapolres Metro AKBP Redno Primawati memimpin pemusnahan sabu-sabu dan ekstasi hasil tangkapan terbesar pada 17 September 2020 lalu.
Barang bukti tersebut berupa sabu seberat 776,08 gram dan ekstasi sebanyak 337 merek Hulk dan 403 merek Ever, pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Polres Metro, Kamis 15/10/2020.
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ekstasi ini dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan diblender dengan dicampur air dan pembersihan lantai lalu dibuang ke dalam WC.
Pemusnahan barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kota Metro Nomor : TAP-106/L.8.12/Enz.1/09/2020 tanggal 22 September 2020 dan Kejaksaan Negeri Kalianda Nomor : B-3705/L.8.11/Enz.1/09/2020 tanggal 28 September 2020.
AKBP Retno Priharwati didampingi Wakapolres Metro, Kompol Gusti Iwan Wijaya menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari satu kali tangkapan yang terjadi di kecamatan Metro Timur.
“Pemusnahan ini hasil dari tangkapan besar yang terjadi di kecamatan Metro Timur, tepatnya di SPBU Tejo Agung. Pelaku yang kami ketahui warga Purwosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan pada bulan September kemarin,” Kata Kapolres Metro AKBP Redno Primawati
Dia menambahkan, tersangka saat ini dijerat pasal 114 ayat 2 dengan hukuman maksimal seumur hidup dan 112 ayat 2 maksimal 20 tahun.
Kapolres Metro juga dalam kesempatan itu, mengapresiasi atas tangkapan besar dari Sat Narkoba Polres Metro.
“Kalau saya tidak salah melihat data, tangkapan ini adalah tangkapan yang terbesar dalam 5 tahun terakhir. Tangkapan ini jelas dengan persiapan dan rida Allah SWT, kami berharap kepolisian khususnya di wilayah Kota Metro, dapat memutus peredaran Narkotika yang sangat meresahkan dan merusak masa depan bangsa,” kata dia. [Abid Bisara]