Bandar Lampung – Tim Advokasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 01, Rycko-Jos (Rycko Menoza – Johan Sulaiman), melaporkan pemilik akun Facebook Aldo Anggaro ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung terkait tindak pidana ITE, Senin, 19/10/2020.
“Hari ini kita melaporkan adanya tindak pidana pencemaran nama baik atau hoaks yang dilakukan oleh akun facebook dengan tujuan menjelek-jelekan pasangan calon Wali Kota Bandar Lampung bapak Rycko Menoza – Johan Sulaiman,” ungkap Heri, anggota Tim Advokasi Pasangan Rycko Jos!.
Menurut Heri, akun tersebut meng-upload sebuah video politik uang pada kampanye di Kecamatan Way Halim, akhirnya Tim Advokasi Rycko- Jos melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib, dikarenakan video berdurasi 0:49 itu adalah hoaks dan merupakan sebuah pencemaran nama baik.
“Itu tidak benar ada money politics, kampanye saat itu dilakukan di pasar. Jadi setelah selesai kampanye ada seorang pedagang ibu-ibu berteriak “beli dong pak kue saya” dan memang Pak Johan sebelumnya bertanya kepada pedagang terkait keadaan pasar dan bagaimana dagangannya,” jelas Heri.
Lanjut Heri, saat akan meninggalkan pasar, seorang ibu- ibu penjual telor asin meminta kepada Johan Sulaiman untuk membeli dagangan telor asinnya, kemudian dibeli oleh calon wakil wali kota yang merupakan warga asli Kebon Pisang Telukbetung itu.
“Pedagang lain kemudian ikut meminta untuk dibeli, “pisang pak” ,”kue pak”. Jadi itulah yang dipelintir sehingga munculah video di akun facebook bahwa ada politik uang. Dalam video yang beredar tersebut, bahan kampanye yang ada seperti masker di sandingkan dengan uang yang sebetulnya itu untuk membeli kue dan untuk beli telor asin,” terang Heri.
“Kita juga sudah mempersiapkan terkait dengan adanya foto ibu-ibu yang memegang uang dan masker, sudah kita simpan dokumen videonya sebagai bukti, dan nanti jika perlu pun akan kita hadirkan sebagai saksi di sini, bahwa dia terima duit bukan untuk kampanye, tetapi memang untuk membeli dagangannya,” timpal Heri.
“Itu kejadiannya pada 11 Oktober dan mulai viral pada tanggal 14 Oktober. Kita belum bisa pastikan akun tersebut palsu atau asli, tapi yang kita lihat pernah di unggah seseorang namanya Aldo Anggaro dan sudah di share lagi sebanyak 74 kali dan sudah di tambah judul maupun caption- caption yang lain, seperti bahwa PKS sudah luntur iman,” kata Heri.
Masih kata Heri, jika yang menjadi pelapor dalam kasus ini adalah Ketua PKS Way Halim Alex Firmana A.S., dan yang dicemarkan nama baiknya adalah Johan Sulaiman dan PKS umumnya.
“Kita berharap ini dapat ditindak dengan tegas, dari hasil kajian internal kami itu memang rekayasa, ada niat buruk untuk melakukan black campaign, sementara kita laporkan UU ITE nya, ke depan kita akan lapor ke Bawaslu jika ada black campaign nya,” tutup Heri.
Untuk diketahui, terkait tindak pidana ITE tersebut, telah resmi dilaporkan ke SPKT Polda Lampung dengan nomor laporan STTLP/B-1664/2020/ LPG/ SPKT tanggal 19 Oktober 2020.(*)