Jejamo.com, Kota Metro – Kasus dugaan penolakan korban gawat darurat yang dilakukan RSI Kota Metro terhadap korban tenggelam Zhairah Hanin Dita terus berlanjut. Tahap pemeriksaan telah dilakukan terhadap tiga orang saksi.
Diketahui ketiga saksi tersebut berisinial NE, T dan N, yang mengevakuasi korban dari irigasi masih dalam keadaan hidup hingga sampai RSI dan dinyatakan meninggal dunia di RSUD Ahmad Yani Metro.
Saksi N menjelaskan, sempat terjadi perdebatan saat membawa korban ke RSI Metro dan kesal pihak RSI mengatakan tidak ada pelayanan di hari Minggu.
“Saya bersaksi di kepolisian sesuai yang saya alami. Saya sopir yang membawa korban Zhairah Hanin Dita, saya sempat kebingungan karena ruang IGD dalam keadaan kosong dan tidak ada petugas jaga yang mengarahkan saya ke ruangan lain untuk segera menangani korban. Malah dari pihak pengamanan mengatakan hari ini RSI tidak ada pelayanan dikarenakan tidak ada dokter jaga dan mengarahkan saya ke rumah sakit lain,” ujar N usai memberikan keterangan di Polres Metro, Senin, 9/11/2020.
Sementara itu T, yang mengangkat korban dari air mengatakan, korban masih dalam keadaan hidup dan sempat muntah beberapa kali.
“Jadi di lokasi saat itu ada yang berteriak ada orang mengambang di irigasi, saat itu kondisi air cukup deras, saya langsung terjun ke air dibantu teman saya (menolong korban). Setelah di permukaan langsung kami balik dan korban langsung muntah berupa makanan bercampur air, lalu bernafas cukup kencang seperti mencari udara, korban sempat membuka mata sembari nafas yang tidak beraturan,” cerita N.
Lalu, lanjut N, ia bersama beberapa orang langsung membawa korban ke dalam sebuah mobil. “Di dalam mobil korban sempat muntah kembali hingga mengenai celana saya, saya lihat korban sangat dingin dan menggigil hingga sampai di halaman RSI,” ujarnya.
Ia mengaku sempat melihat warga yang mengantar korban seperti terlibat cekcok dengan RSI. “Akhirnya mobil melaju kencang ke RSUD A Yani Metro,” katanya.
Sementara saksi T juga mengatakan, saat di perjalanan tepatnya di depan swalayan PB 21, korban mulai tidak bergerak.
“Setelah dari RSI kami menuju RSUD Ahmad Yani agar korban segera ditangani. Tetapi karena kondisi jalan macet, tepat di PB21 korban mulai tidak bergerak dan saya bertanya kepada E apakah korban masih bernyawa atau tidak. Saat sampai di RSUD Ahmad Yani korban dengan cepat ditangani, ada sekitar delapan orang yang mencoba memberikan pertolongan dan memompa korban agar dapat bernafas kembali, sampai beberapa menit kemudian tim medis menjelaskan kepada kami bahwa korban tidak dapat diselamatkan,” ucap T usai menjalani pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, usai pemakaman korban pihak korban Zhairah Hanin Dita meminta pihak rumah sakit meminta maaf secara tertulis, namun hingga satu bulan tidak ada pihak rumah sakit yang datang dan memenuhi permintaan keluarga korban.
“Setelah pemakaman, keesokan harinya pihak RSI datang ke rumah atas desakan sejumlah wartawan dan memberikan uang Rp500.000 ribu dan beras 10 kilo. Saat itu kami masih dalam kondisi berduka, dan pikiran saya belum pulih, dua hari kemudian saya datang ke RSI diwakili pengacara saya dan meminta segera membuka permohonan maaf, agar kejadian serupa tidak terulang, satu minggu kami menunggu kami datang lagi ke RSI sembari mengembalikan uang Rp500.000 dan beras tersebut serta meminta kembali membuat pernyataan yang kami minta, namun kembali pihak RSI tidak menanggapi serius. Hingga saat ini tidak ada sepucuk surat yang sampai ke rumah dan tidak ada pihak RSI yang datang, kami putuskan menempuh jalur hukum agar diproses sebagai mana mestinya,” tegas ayah korban.(*)