Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pemkab Lampung Tengah Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Pjs Bupati Lampung Tengah Adi Erlansyah (tengah) menerima sertifikat WTP ke-4 yang diserahkan Kepala KPPN RI Wilayah Lampung, Burhani, Rabu, 18/11/2020. | Diskominfo Lamteng

Jejamo.com, Lampung Tengah – Empat kali Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kali ini predikat WTP diraih atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara RI Wilayah Lampung, Burhani, mewakili Kementerian Keuangan RI saat menyerahkan sertifikat WTP ke 4 kepada Pjs Bupati Lampung Tengah Adi Erlansyah di ruang BJW Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Rabu, 18/11/2020.

Dalam sambutannya, Burhani sangat mengapresiasi kepala daerah serta semua jajaran di bawahnya yang benar-benar serius dan konsekuen dalam hal menyusun laporan keuangan secara tepat waktu.

Burhani menyampaikan, tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah adalah memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Akan tetapi opini WTP bukan jaminan laporan keuangan yang disajikan pemerintah terbebas dari penyimpangan. Oleh karena itu, dia berharap kepada seluruh jajaran Pemkab Lampung Tengah dalam menjalankan tugas jangan melanggar aturan yang telah ditetapkan atau jangan melanggar aturan yang berlaku.

Sementara itu, Pjs Bupati Lampung Tengah Adi Erlansyah menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK selalu disambut pemerintah dengan tangan terbuka. Seluruh SKPD pun diinstruksikan untuk terbuka, aktif, dan kooperatif dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan.

“Harapannya agar pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dapat menjangkau seluruh program dan kegiatan pada pemerintah daerah. Di samping itu diperoleh rekomendasi yang konstruktif yang dapat ditindaklanjuti sebagai bahan pertimbangan agar kegiatan berjalan efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Adi Erlansyah menjelaskan penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan daerah merupakan wujud transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Penilaian tersebut didasarkan pada 4 hal, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan di dalam laporan keuangan itu betul-betul sudah transparan, karena memang untuk memperoleh opini WTP ada 4 syarat, di mana seluruh syarat tersebut sudah dipenuhi oleh laporan keuangan Pemkab Lampung Tengah. Tentunya ke depan kami tetap berusaha mempertahankannya dengan memperhatikan rekomendasi dari laporan keuangan teman-teman SKPD di tahun 2020 ini,” pungkasnya.(*)

Populer Minggu Ini