Jejamo.com, Jakarta – Dalam paket kebijakan ekonomi jilid tujuh, Pemerintah Pusat memberikan fasilitas kemudahan bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas tanah negara.
Menurut Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan, kemudahan itu berupa pemberian sertifikat tanah.
“Seluruh PKL yang berada di dalam kawasan penataan oleh Pemerintah Daerah setelah keluar izin penempatannya akan segera kami ukur kiosnya. Setelah itu kami akan keluarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk lima tahun,” terang Ferry seperti dikutip jejamo.com dari setkab.go.id, Sabtu, 5/12/2015.
Ferry menjelaskan, HGB itu bisa menjadi agunan untuk pinjaman ke pihak perbankan seperti kredit usaha rakyat (KUR). “Ini adalah pendayagunaan tanah negara untuk PKL,” jelasnya
Ia menjelaskan, program itu akan segera diluncurkan di 34 daerah di Indonesia. Dalam waktu dekat ini daerah yang menjadi pilot project ialah Banten pada Desember 2015 ini.(*)