Jejamo.com, Kota Metro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro akan mendiskualifikasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang tidak melaporkan biaya kampanye di Pilkada Metro 2020 hingga batas waktu yang ditentukan.
“Jadi setiap pasangan calon wajib melaporkan biaya kampanye pada Pilkada Metro 2020 ini. Laporan dibagi menjadi tiga tahap dan limit laporan biaya kampanye pada 6 Desember 2020 hingga pukul 24:00 WIB,” kata Nova Hadianto, Komisioner KPU Metro Divisi Hukum dan Pengawasan, Kamis, 3/12/2020.
Nova juga menjelaskan, biaya kampanye dibatasi hanya sebesar Rp8 miliar dan harus dilaporkan tepat pada waktunya.
“Biaya kampanye paslon tidak boleh melebihi batas yang ditentukan oleh KPU dan terdapat sanksi sama halnya laporan biaya kampanye harus dilaporkan tepat waktunya,” imbuh Nova.
Dia juga menegaskan, terdapat sanksi keras bila melanggar aturan tersebut yaitu berupa diskualifikasi.
“Akan kita diskualifikasi dan otomatis gugur bila aturan tersebut dilanggar. Saya juga minta kepada L.O atau para paslon untuk menyetorkan laporan tersebut pada tanggal 5 Desember, karena ditakutkan pada 6 Desember terjadi masalah jaringan dan kami harapkan para paslon untuk segera melaporkan,” tegasnya.(*)[Abid Bisara]